Korupsi Uang Muka Proyek BPJN, 'KB' Ditahan Kejati Sulteng
BARAK, (Sulteng)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), menahan seorang tersangka pengemplang uang muka proyek pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulteng. Tersangka berinisial "KB" tersebut merupakan Manager Operasional dari PT Srikandi Jawara Dunia (PT SJD) yang diduga kuat mengemplang (korupsi- red) uang muka proyek TA 2018 lalu. "Tersangka KB kami tahan di Rutan Kelas II Palu," ujar Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, layaknya dilansir voi, Kamis (26/10/2023) kemarin. Penahanan, lanjutnya, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan No Print-03/P2.5/Fd.1/10/2023 tertanggal 25 Oktober 2023. Abdul menjelaskan, paket pekerjaan jalan/jembatan pada BPJN Sulteng TA 2018 tersebut, diduga merugikan negara sekitar Rp 1,6 miliar. Ia juga mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. "Paket di BPJN Sulteng itu dikerjakan oleh PT SJD yang beralamat di Surabaya, Jawa Timur (J