PT Agri Andalas Tolak Jalannya Dipakai Angkutan Material Jalan IJD


BARAK, (Bengkulu)- Disaat rakyat dan para pengusaha lainnya ramai-ramai membantu pemerintah dengan mensukseskan program percepatan konektivitas antara jalan daerah dengan jalan nasional, masih ada saja perusahaan yang bertindak diluar nalar. Jangankan membantu, sekedar mengijinkan kendaraan angkutan material melewati jalan hauling-nya enggan.

Adalah PT Agri Andalas yang mengelola perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Tengah yang kini viral melarang kendaraan angkutan material proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) melintas dijalan khusus miliknya.

Akibatnya, kendaraan angkutan material pembangunan ruas jalan Ujung Karang-Renah Semanek terpaksa harus memutar sangat jauh untuk menuju lokasi proyek yang sangat dinantikan oleh warga tersebut.

Senin (09/10/2023), sejumlah pejabat Pemkab Bengkulu Tengah yang terdiri atas Asda I Nurul Iwan Setiawan, perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas PUPR, Kabag Pembangunan Setda Bengkulu Tengah hingga jajaran Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu serta pihak pelaksana, turun langsung untuk menemui pihak PT Agri Andalas sekaligus melakukan survey jalan yang dilintasi angkutan material.

Kabag Pembangunan Setda Mengkulu Tengah, Charles Jhonson mengungkapkan, hasil pertemuan belum menemui titik terang.

"Hasilnya, pihak PT AA akan melaporkan ke atasannya terlebih dahulu, dan pihak Balai pun akan berkoordinasi dengan pimpinan," ujarnya disitat rakyatbenteng, Selasa (10/10/2023).

Kadis Perkimtah, Hendri Donal, meminta PT AA membantu mensukseskan pembangunan untuk kepentingan rakyat banyak.

"Pemkab sangat mendukung pembangunan jalan Ujung Karang-Renah Semanek. Kita minta PT Agri Andalas membantu mempercepat proses pembangunan dengan memperbolehkan kendaraan angkutan material menggunakan jalur pada lahan perkebunan mereka," tegasnya.

Diketahui, akibat penolakan PT Agri Andalas, membuat kendaraan angkutan material harus menempuh jarak yang sangat jauh ke Desa Karang Tinggi untuk menuju Renah Semanek.

Sementara Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Bengkuku, Tendi, kepada infobarak menjelaskan, sebelumnya penyedia jasa pelaksana paket IJD ruas Ujung Karang-Renah Semanek sudah bersurat kepada management PT AA, namun tidak mengijinkan.

"Mengingat pentingnya jalan ini bagi masyarakat Bengkulu Tengah, kami sudah meminta Pemda untuk memfasilitasi," ungkapnya.

Hingga berita ini tayang, infobarak masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari pihak PT Agri Andalas.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IJD BBPJN Sulsel Bangun Jalan Penghubung Sulsel-Batas Sulbar & Batas Sulteng

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong