IJD BPJN Kepri Tingkatkan Kemantapan Jalan & Jembatan Daerah Kepulauan
98,40 Persen Jalan Nasional Sudah Mantap
BARAK, (Kepri)- Komitmen Kementerian PUPR lewat Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) dan jajaran untuk terus meningkatkan konektivitas antara jalan daerah dengan jalan nasional lewat paket Inpres Jalan Daerah (IJD), kian hari semakin terlihat nyata.
Salah satunya tergambar dari gerak-serentak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) dibawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau (Kepri) dalam beberapa waktu terakhir ini.
Karakteristik jalan dan jembatan daerah kepulauan yang masing-masing memiliki tingkat kesulitan tersendiri, baik dalam hal mobilisasi, ketersediaan material, tenaga kerja, hingga cuaca yang tak menentu, membuat BPJN Kepri dan jajaran harus bekerja ekstra.
Upaya maksimal itu pun kini mulai membawa nilai manfaat yang luar biasa besar bagi masyarakat kepulauan, lebih-lebih bagi masyarakat yang berada pada pulau-pulau terluar.
Diketahui, TA 2023 ini, BPJN Kepri mengemban amanah untuk membangun sejumlah ruas jalan daerah di berbagai kawasan kepulauan se-Provinsi Kepri.
Untuk tahap 1A, BPJN Kepri mengemban tugas menangani ruas Rewak-Sedanau-Padang Melak sepanjang 8,6 Km. Pekerjaan ini mencakup peningkatan struktur jalan dari tanah ke aspal dengan lebar 5,5 meter, penanganan ruas jalan Lingkar Serasan di Kabupaten Natuna sepanjang 7,84 Km, termasuk penanganan longsoran di delapan titik sepanjang 560 meter, penanganan ruas Simpang Marok Tua-Marok Tua di Kab Lingga sepanjang 8 Km yang mencakup pekerjaan rekonstruksi dan pelebaran dengan lebar 5 meter, termasuk cross drain di 3 titik.
Selanjutnya BPJN Kepri juga melakukan penanganan jalan Panglima Dompak dan Jalan Jaya Kelana di Kota Tanjungpinang sepanjang 4,34 Km yang meliputi pekerjaan pelebaran dari 4 meter menjadi 6 meter sepanjang 3,03 Km dan peningkatan jalan tanah sepanjang 1,31 Km dengan lebar 5 meter, penanganan jalan Kampung Nusantara dan jalan Sri Andana-Jalan Cendrawasih di Kota Tanjungpinang sepanjang 3,1 Km dengan lingkup pekerjaan peningkatan jalan tanah ke aspal sepanjang 1,93 Km, peningkatan jalan tanah ke aspal 1,17 Km dan pekerjaan pemeliharaan jalan sepanjang 1,7 Km.
Kemudian, ada pula penanganan jalan Lintas Barat Lanjutan Cs (akses pelabuhan Sri Bayintan) di Kab Bintan sepanjang 4,63 Km yang meliputi pekerjaan peningkatan struktur jalan dari tanah ke aspal sepanjang 4,1 Km dengan lebar 2 x 7,5 meter dan penanganan jalan akses pelabuhan menggunakan konstruksi rigid pavement sepanjang 0,53 Km dengan lebar 7,5 meter.
Selain itu, paket IJD Tahap 1A pada BPJN Kepri juga untuk penanganan jalan Lingkar Sabang-Mawang sepanjang 4,5 Km, penangan ruas Pantai Sisi-Jemalik sepanjang 3,1 Km, dan penanganan jalan Pesisir Pantai Sisi sepanjang 6,88 Km di Kab Natuna. Ketiga pekerjaan tersebut merupakan paket peningkatan struktur dari jalan tanah menjadi jalan rigid pavement dengan lebar 5 meter.
Hal sama juga diterapkan di Kab Lingga untuk paket Simpang Kuwit-Lundang dan Simpang Marok Kecil-Resang yang masing-masing sepanjang 4,33 Km dan 3,4 Km. Pekerjaan di dua lokasi tersebut berupa peningkatan struktur jalan dari tanah menjadi rigid pavement dengan lebar 5 meter.
Tak berhenti pada paket-paket IJD Tahap 1A, BPJN Kepri juga mendapat amanah menerapkan paket IJD Tahap 1B, yang terdiri atas penanganan ruas jalan Tq.Batu-Sawang, dan penanganan ruas Sabele-Sei Asam di Kab Karimun masing-masing sepanjang 10 Km dan 2,41 Km. Pekerjaannya sendiri meliputi rekonstruksi sepanjang 1 Km dan overlay sepanjang 9 Km, serta peningkatan dari jalan tanah menjadi aspal sepanjang 2,41 Km dengan lebar 5 meter.
Selain itu, Kab Karimun juga mendapat alokasi IJD untuk penanganan jalan Pemuda sepanjang 5 Km yang meliputi pekerjaan pelebaran sepanjang 1,44 Km dan peningkatan jalan tanah ke aspal sepanjang 3,6 Km selebar 5 meter.
Kemudian IJD Tahap 1B juga ada pula untuk penanganan pelantar/jembatan pada ruas jalan Akses Pantai (Jembatan Genting) Pulau Serasan di Kab Natuna sepanjang 200 meter, serta penanganan jembatan pada ruas jalan Pesisir Pantai Sisi Serasan Timur (Jembatan Air Kambau) di Kab Natuna sepanjang 70 meter.
Kemantapan Jalan Nasional Kepri 98,40 Persen
Diketahui, kemantapan jalan nasional yang menjadi kewenangan BPJN Kepri pada TA 2023 ini sudah mencapai 98,40 persen, dan akan terus meningkat seiring penanganan yang tengah dilakukan, dari total jalan nasional di Kepri sepanjang 429,66 Km.
Sementara jalan Provinsi, dari total panjang 896,45 Km, yang sudah dalam kondisi mantap baru 80,78 persen, dan jalan kewenangan Kabupaten/Kota dari total panjang 4.003,09 Km yang dalam kondisi mantap baru 60,01 persen.
Masih adanya gap tingkat kemantapan jalan dan jembatan antara pusat dan daerah ini, membuat BPJN Kepri dan jajaran harus kerja ekstra keras lewat penerapan paket-paket IJD.* (Barak)
Komentar
Posting Komentar