Tegas, BPJN Kalsel Putus Kontrak Jembatan Paringin
BARAK, (Kalsel)- Lantaran pekerjaan pembangunan Jembatan Paringin di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak menunjukkan kemajuan berarti, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalsel langsung menerapkan pemutusan kontrak setelah melewati sejumlah tahapan yang dipersyaratkan.
"Benar, kontraknya kami putus, karena progres tidak ada kemajuan," ujar PPK paket Jembatan Paringin, Dwi, dalam keterangannya kepada infobarak, Jum'at (13/10/2023).
Ditanya soal permasalah yang dihadapi pihak pelaksana sehingga tidak sanggup melanjutkan pekerjaan, ia menjelaskan, sejak awal penyedia jasa kesulitan masalah keuangan.
"Hal itu terpantau dari sekian lama masa pelaksanaan berjalan, progres fisik tidak menunjukkan kemajuan berarti," ungkapnya.
Diketahui, tender paket jembatan Paringin dilakukan oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) dengan pagu anggaran sebesar Rp 32,3 miliar, dan dimenangkan kepada PT Sarjis Agung Indrajaya dengan kontrak senilai Rp 24,9 miliar, atau setara 79 persen dari pagu yang tersedia.
Pentingnya pembangunan Jembatan Paringin, kata Dwi, membuat pihaknya harus mengambil sikap tegas dengan memutuk kontrak.
"Karena dari sekian lama waktu pelaksanaan berjalan, progres fisik baru sekitar 5,17 persen. Soal uang muka 20 persen yang telah dicairkan, itu akan dikembalikan ke kas negara lewat jaminan uang mukanya," tegasnya.
Sementara untuk kelanjutan pembangunan Jembatan Paringin, dijelaskan saat ini Balai tengah mengusulkan lelang baru dengan skema kontrak tahun jamak.* (Barak)
Komentar
Posting Komentar