Korupsi Uang Muka Proyek BPJN, 'KB' Ditahan Kejati Sulteng
BARAK, (Sulteng)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), menahan seorang tersangka pengemplang uang muka proyek pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulteng.
Tersangka berinisial "KB" tersebut merupakan Manager Operasional dari PT Srikandi Jawara Dunia (PT SJD) yang diduga kuat mengemplang (korupsi- red) uang muka proyek TA 2018 lalu.
"Tersangka KB kami tahan di Rutan Kelas II Palu," ujar Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, layaknya dilansir voi, Kamis (26/10/2023) kemarin.
Penahanan, lanjutnya, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan No Print-03/P2.5/Fd.1/10/2023 tertanggal 25 Oktober 2023.
Abdul menjelaskan, paket pekerjaan jalan/jembatan pada BPJN Sulteng TA 2018 tersebut, diduga merugikan negara sekitar Rp 1,6 miliar.
Ia juga mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Paket di BPJN Sulteng itu dikerjakan oleh PT SJD yang beralamat di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) dengan SPM bernomor 00143/185169/BPJNXIV/LS/2018 tertanggal 06 April, SP2D Nomor 180511302004023 tanggal 5 April dengan kontrak No HK.02.03-Bb.14.04/02 tanggal 21 Maret 2018," jelasnya.
Belakangan diketahui, bebernya, proyek itu tidak dikerjakan dengan profesional, sehingga putus kontrak, dan uang muka sebesar Rp 1,6 miliar tak kunjung dikembalikan meskipun dinanti selama enam tahun, terhitung sejak 2018 hingga 2023.
"Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 7 ayat (1) huruf a dan pasal 8 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi," tandasnya.* (Barak)
Komentar
Posting Komentar