Hebat...! Waskita Karya Selalu Lolos Dari Kasus Besar...?


BARAK, (Jakarta)- Meskipun kesalahannya fatal hingga membuatnya masuk dalam daftar hitam (black list) yang berujung pada dilarang mengikuti tender/lelang proyek pemerintah dalam rentang waktu tertentu, namun lagi-lagi perusahaan jasa konstruksi plat merah PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) bisa "meloloskan diri".

Hal itu setidaknya tergambar dari keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan WSKT terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara tentang penetapan WSKT dalam daftar hitam.

Diketahui, pada sekitaran 28 Mei 2024 lalu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Satuan Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konvensi Energi Kementerian ESDM menerbitkan surat penetapan sanksi daftar hitam kepada WSKT dengan nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 tertanggal 28 Mei 2024.

Kuasa hukum WSKT, Hendi Gandasmiri mengatakan, Majelis Hakim menetapkan, bahwa penayangan sanksi daftar hitam WSKT agar diturunkan dari daftar hitam nasional pada laman www.inaproc.id.

"Penetapan permohonan penundaan itu berlaku selama proses persidangan berlangsung hingga putusan perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Majelis Hakim juga memerintahkan Panitera untuk menyampaikan salinan resmi pemetapan ini kepada para pihak yang berperkara untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya," ucap Hendi dilansir cnbcindonesia, Senin (05/08/2024) lalu.

Keputusan Majelis Hakim tersebut, kata Hendi, membuka peluang WSKT untuk kembali bisa mengikuti tender/lelang pengandaan barang/jasa pemerintah maupun swasta.

"Keputusan ini berdampak positif terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan WSKT, karena perusahaan dapat kembali mengikuti tender/lelang pengandaan barang/jasa pemerintah, baik APBN, APBD maupun swasta," ucapnya.

Korupsi Shelter Tsunami di NTB

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap siapa pihak yang mengerjakan proyek pembangunan tempat evakuasi (shelter tsunami) yang dikorupsi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Kontraktornya Waskita Karya," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

KPK menegaskan, jika proyek Kementerian PUPR senilai Rp 20 miliar tersebut tidak berguna, lantaran tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

"Informasi sementara, nilai proyeknya Rp 20 miliar. Nilai kerugian negaranya adalah total lost, karena shelter tidak dapat digunakan seperti tujuan awal," tegasnya.

Dalam penyelidikan kasus pada Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) TA 2014 tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka, terdiri atas pihak penyelenggara negara dan BUMN konstruksi.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IJD BBPJN Sulsel Bangun Jalan Penghubung Sulsel-Batas Sulbar & Batas Sulteng

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong