Hakim PTUN Serang Nyatakan BBWSC3 Bersalah Dalam Tata Kelola Bendungan Sindangheula


BARAK, (Banten)- Tak terima dinyatakan bersalah dalam pengelolaan Bendungan Sindangheula hingga menyebabkan banjir di Kota Serang, pengacara negara yang mewakili Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) yang bermarkas di Kota Serang, Banten mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

"Setelah mencermati pertimbangan Hakim yang tertuang dalam putusan, ternyata ada ketidakseauaian. BBWSC3 mengajukan banding," ungkap Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Kamis (02/05/2024) kemarin.

Dalam pertimbangan putusan, kata Rangga, Majelis Hakim PTUN Serang, mengatakan BBWSC3 telah menjalankan prosedur dengan benar dan tidak terdapat kendala dilapangan.

"Hakim mengatakan pengelolaan bendungan sudah sesuai prosedur, dan peralatan juga berfungsi dengan baik," ucapnya.

Rangga berkilah, banjir yang terjadi pada Maret 2022 lalu di Kota Serang, bukan disebabkan oleh bendungan Sindangheula, namun karena curah hujan tinggi, dan meluapnya anak empat anak sungai Cibanten.

"Dari pertimbangan itu, mestinya Hakim menolak gugatan penggugat," tandasnya.

Diketahui, salah seorang warga Kota Serang, Ririn Purnamasari, menggugat BBWSC3 atas banjir yang terjadi di Kota Serang pada medio Maret 2022 lalu.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IJD BBPJN Sulsel Bangun Jalan Penghubung Sulsel-Batas Sulbar & Batas Sulteng

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong