PJN II Babel Disinyalir Lawan Perintah Menteri PUPR


BARAK, (Babel)- Tak hanya menjalankan kendaraan berat beroda baja (Excavator) diatas badan jalan beraspal, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II dibawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Bangka Belitung (Babel) juga disinyalir mengangkangi perintah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian.

Hal itu tergambar dalam penyelenggaraan jalan nasional menuju Belitung Timur beberapa waktu lalu.

Salah seorang pekerja yang diduga pengawas lapangan pada Satker PJN Wilayah II Babel kepada media mengatakan, jika Excavator boleh digunakan diatas aspal disepanjang jalan yang dikerjakan.

Menurutnya, penggunaan Excavator pada pekerjaan pemeliharaan jalan untuk mempersingkat waktu, juga dapat menghemat biaya.

"Selain hemat biaya, menggunakan Excavator juga dapat mempersingkat waktu," ujarnya dilansir sinergipos, Rabu (13/03/2024) kemarin.

Usut punya usut, belakangan diketahui, jika pekerjaan pembabatan rumput dan pembersihan bahu jalan itu diduga kuat masuk dalam program Padat Karya Tunai (PKT).

Hal itupun mendapat perhatian serius dari Koordinator Divisi Investigasi dan Pelaporan Barak, M Deddy H.

Menurutnya, PKT digulirkan pemerintah untuk menyerap tenaga kerja lokal, sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat yang terimbas Covid-19 secara ekonomi.

"Jika program PKT berupa pembabatan rumput dan pembersihan bahu jalan dikerjakan menggunakan alat berat, sudah pasti tak akan ada tenaga kerja lokal yang terserap. Karena pekerjaan cukup dijalankan oleh dua orang, yakni pengawas dan operator saja," sesalnya.

Iapun mempertanyakan sejauh mana pemahaman PPK, Kepala Satker bahkan Kabalai tentang maksud dan tujuan digulirkannya program PKT.

Sebab ia tak melihat adanya nilai manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat lokal atas program PKT jika dikerjakan menggunakan alat berat.

"Kalau seperti ini, lalu manfaat apa yang bisa langsung dirasakan masyarakat lokal...? Apakah hal ini sudah sepengetahuan pengambil kebijakan di Direktorat Jenderal Bina Marga...? Ataukah sudah mendapat persetujuan dari Menteri PUPR...? Ini perlu diperjelas, agar DPR dan Pemerintah tidak disuguhi laporan tentang keberhasilan program PKT, yang pada kenyataannya tidak berdampak pada perekonomian masyarakat lokal," tegasnya.

Hingga berita ini tayang, infobarak masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari PPK, Kepala Satker, dan Kepala BPJN Babel.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong

Penanganan Bahu Jalan Rawan Ambles di BBPJN DKI-Jabar Setengah Hati