Barak Miinta DJBM Audit PJN II Babel
BARAK, (Jakarta)- Menyoal dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat lokal dalam pemeliharaan rutin jalan nasional menuju Belitung Timur oleh Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Bangka Belitung (Babel), Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) tegas meminta Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) Kementerian PUPR melakukan audit khusus.
Koordinator nasional Barak, Danil's menilai, setidaknya ada dua ketentuan yang disinyalir dilanggar oleh penyelenggara jalan terkait, yakni menjalankan excavator tanpa melting (bantalan- Red) untuk menjaga agar jalan beraspal tidak rusak, dan mengerjakan pekerjaan pembabatan rumput dan pembersihan bahu jalan menggunakan excavator.
Menurutnya, disatu sisi, kendaraan Over Dimension Over Load (Odol) dipersoalkan karena merusak konstruksi jalan hingga menyedot anggaran negara puluhan triliun setiap tahunnya untuk perbaikan. Tapi disisi lain, PPK/Satker selaku penyelenggara jalan bebas melenggang dengan kendaraan roda baja (excavator) yang beratnya rerata 19-20 ton diatas jalan beraspal.
"Ini jelas melanggar ketentuan yang ada, baik UU Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maupun peraturan-peraturan turunannya. Masyarakat dilarang, tapi sendirinya mempertontonkan yang tidak benar," ujarnya, Selasa (18/03/2024).
Begitu pula soal pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan rutin jalan yang menggunakan excavator.
"Pekerjaan itu juga kami duga masuk dalam program Padat Karya Tunai (PKT). Kalau PKT dikerjakan menggunakan alat berat, lalu apa manfaatnya bagi masyarakat lokal," sesalnya.
Ia menegaskan, jika dalam laporannya ada serapan tenaga kerja lokal pada program tersebut, maka hal itu masuk dalam ranah korupsi.
"Dari tidak adanya nilai manfaat bagi penyerapan tenaga kerja lokal saja sudah pelanggaran, apalagi kalau sampai ada laporan tenaga kerja yang terserap," ungkapnya.
Karenanya, ia meminta DJBM memanggil dan memeriksa PPK, Kepala Satker, dan Kepala Balai Babel untuk dimintai klarifikasinya secara rinci.
"Jangan sampai keduluan aparat penegak hukum. Pemanggilan oleh internal penting untuk mengantisipasi timbulnya kerugian, baik bagi negara maupun masyarakat penerima manfaat," tegasnya.* (Barak)
Komentar
Posting Komentar