Jangan Nodai Lelang E-katalog

Catatan Redaksi


DALAM beberapa waktu belakangan ini, lelang e-katalog menjadi pilihan alternatif ketika lelang elektronik yang dijalankan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) menemui "jalan buntu".

Bukan tanpa alasan, lelang e-katalog dipilih lantaran lebih unggul ketimbang lelang elektronik, mulai dari prosesnya yang lebih cepat, efisien dan akuntable, sebab harga pun bisa dikontrol lewat media elektronik sesuai harga pasar yang berlaku.

Selain lebih efisien dari sisi waktu yang hanya sekitar dua minggu sejak lelang hingga kontrak, lelang e-katalog juga berguna untuk mengantisipasi main banting harga antar penyedia jasa, yang selama ini kerap menyebabkan hasil pekerjaan tidak tepat mutu hingga berujung pada pemutusan kontrak.

Lewat lelang e-katalog pula, semua informasi yang dibutuhkan untuk mendukung arahan Presiden dalam Inpres No 1 Tahun 2015 yang menekankan percepatan pengembangan sistem e-procurement dan e-purchasing bisa dikontrol, baik soal spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), penggunaan produk Standar Nasional Indonesia (SNI), dan berbagai informasi lainnya yang dibutuhkan dari penyedia jasa.

Dan yang tak kalah penting, lelang e-katalog merupakan wujud dukungan dari para pengambil kebijakan di Kementerian PUPR dalam upaya pencegahan korupsi.

Oleh sebab itulah lelang e-katalog diharapkan menjadi alternatif terbaik ketika lelang elektronik oleh BP2JK menemui jalan buntu. Karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku user dapat mengambil alih lelang lewat e-katalog. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi lelang yang di ulang-ulang, bahkan gagal kontrak lantaran waktunya mendekati masa akhir pelaksanaan anggaran.

Sepanjang pantauan Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) selama pelaksanaan lelang e-katalog berlangsung, semuanya masih berjalan pada koridor yang lurus. Tidak ada kejadian "luar biasa" seperti protes berkepanjang seperti saat lelang elektronik mulai dijalankan oleh BP2JK.

Namun demikian, sistem pengawasan yang dibangun oleh Kementerian PUPR tidak boleh lengah. Pamantauan terhadap penyelenggaraannya justeru harus terus ditingkatkan untuk menutup celah terjadinya fraud.

Jangan sampai e-katalog dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk berbuat curang, baik berupa persekongkolan antar penyedia jasa dengan penyedia jasa maupun persekongkolan antara penyedia jasa dengan PPK selaku penyelenggara lelang.

Persekongkolan itu bisa berujung pada dimenangkannya penyedia jasa tertentu dalam banyak paket pekerjaan (monopoli), atau bisa juga dengan mark-up harga yang gila-gilaan.

Ruh'nya lelang e-katalog harus membawa banyak nilai manfaat, mulai dari terbukanya peluang persaingan usaha yang sehat, baik bagi penyedia jasa skala besar, menengah maupun yang kecil, hingga terwujudnya hasil pekerjaan yang sesuai usia rencana. Jangan sampai ada hasil pekerjaan yang berusia lima tahun sudah direkonstruksi ulang.

Karena itulah pelaksanaan  lelang e-katalog harus benar-benar diawasi oleh sistem yang dibangun Kementerian PUPR. Jangan sampai sistem yang bagus ini dinodai oleh oknum-oknum tertentu dengan bermain curang. Bahkan jika diperlukan, terapkan sistem audit dua level. BACA:  https://infobarak.blogspot.com/2023/06/tangkal-manipulasi-laporan-keuangan.html.***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IJD BBPJN Sulsel Bangun Jalan Penghubung Sulsel-Batas Sulbar & Batas Sulteng

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong