Joman Kalteng Minta Angkutan Batu Bara Perusak Jalan di Tertibkan


BARAK, (Kalteng)- Ulah perusahaan tambang dengan kendaraan angkutannya, rupanya tak hanya merusak puluhan hingga ratusan kilometer jalan umum di Provinsi Jambi. Kondisi yang tak kalah miris itupun terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Adalah lalu-lalang kendaraan angkutan tambang pada ruas jalan dari Kabupaten Gunung Mas menuju Ibu Kota Palangkaraya yang kini menjadi sorotan publik.

Menyikapi kondisi yang ada, Ketua DPD Joman Kalteng, Hendra Jaya Pratama pun bersuara lantang, meminta seluruh angkutan pertambangan tidak melintas dan merusak jalan umum.

Agar Kementerian ESDM, Kepolisian Daerah, dan semua pihak terkait bersatu-padu menindak tegas seluruh perusahaan batu baru yang menggunakan jalan umum sebagai jalur angkut hasil tambangnya, Hendra bahkan berencana meminta perhatian dari Presiden Jokowi.

"Ini masalah serius. Kendaraan Odol pengangkut batu bara yang setiap saat melintas di jalan umum Gunung Mas-Palangkaraya harus segera dihentikan," tulis Hendra lewat pesan WhatsApp layaknya dilansir baritorayapost, Senin (03/04/2023).

Ia menegaskan, perusahaan dan pemegang IUP jasa angkutan yang melanggar Pasal 91 Ayat 3 UU No 3 Tahun 2020, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian operasional sementara sampai pada pencabutan IUP.

Sementara sanksi dari sisi penerapan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan Over Dimension Over Load (Odol) bisa dilakukan tindakan tegas, dari mulai penilangan, dikandangkan, bahkan hingga pemotongan bodi kendaraannya.*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong

Penanganan Bahu Jalan Rawan Ambles di BBPJN DKI-Jabar Setengah Hati