Sumber Dana Denda Proyek Kalahien-Buntok-Ampah...?


BARAK, (Kalteng)- Lantaran tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai kontrak, perusahaan jasa konstruksi pelaksana paket proyek preservasi jalan nasional Kalahien-Buntok-Ampah dikenakan denda 1 per mil per hari.

"Nilai proyeknya Rp 53 miliar. Karena kerja di masa denda, maka kontraktor didenda sebesar Rp 53 juta per hari," ujar Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Kalimantan Tengah (Kalteng), Hanyi Ester Binti, Rabu (01/02/2023) kemarin.

Per 01 Pebruari 2023, kata Ester, denda yang sudah masuk dalam hitungan adalah 30 hari, atau setara Rp 1,59 miliar.

"Nanti dendanya akan disetorkan ke kas negara, setelah progres fisik sudah 100 persen. Bukti setoran juga harus diserahkan ke kami," jelasnya.

Ester memastikan, jika kontraktor tidak membayar denda, pihaknya tidak akan memproses serah terima pekerjaan 100 persen (PHO).

Sementara untuk progres fisik yang sudah tercapai, Ester tidak mengetahuinya secara persis, karena yang menghitung capaian fisik per harinya adalah PPK.

"Kami belum bisa memastikan berapa hari lagi pekerjaan itu akan rampung. Jadi belum bisa menghitung total nilai dendanya," tandasnya seperti dilansir matakalteng, Rabu (01/02/2023) kemarin.

Kontraktor PT Kalindra Utama & Supervisi PT Global Profex Synergy

Seperti diketahui, paket pekerjaan preservasi jalan Kalahien-Buntok-Ampah dimenangkan kepada PT Kalindra Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp 51,6 miliar, atau hanya selisih sekitar Rp 1 miliar lebih dari nilai pagu yang sebesar Rp 52,6 miliar. Sementara anggarannya sendiri bersumber dari APBN murni TA 2022.

Saat tender, PT Kalindra Utama mengalahkan tiga penawar terendah lainnya, seperti PT Anugerah Karya Agra Sentosa yang menawar sebesar Rp 42,1 miliar, PT Tahasak Sungei Kahayan Rp 42,1 miliar, dan PT Ardi Tekindo Perkasa yang menawar sebesar Rp 49,7 miliar.

Dari hasil evaluasi, PT Anugerah Karya Agra Sentosa dan PT Tahasak Sungei Kahayan sama-sama disebut peralatan utamanya tidak memenuhi syarat, dan PT Ardi Tekindo Perkasa disebutkan KD-nya tidak memenuhi syarat.

Sementara konsultan supervisi dimenangkan kepada PT Global Profex Synergy dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,1 miliar, atau hanya selisih sebesar Rp 368 juta dari pagu anggaran yang sebesar Rp 2,5 miliar.

Pada TA 2023 inipun, PT Global Profex Synergy kembali mengikuti tender yang sama, yakni pengawasan jalan dan jembatan Kalahien-Buntok-Ampah-T.Layang-Batas Kalsel yang saat lelangnya sudah memasuki tahap evaluasi penawaran.

Uniknya, dalam tender paket pengawasan Ini, peserta lelangnya hanya satu, yakni PT Global Profex Synergy sendiri dengan nilai penawaran sebesar Rp 2,4 miliar, atau hanya selisih sebesar Rp 90 juta dari pagu anggaran yang sebesar Rp 2,5 miliar.

Audit Khusus Mendesak

Menanggapi persoalan tersebut, Kornas Barak, Danil's menilai, ada beberapa persoalan yang perlu diluruskan, agar penggunaan uang negara bisa tepat sasaran.

"Kalau sebatas addendum untuk menambah waktu pelaksanaan dengan alasan yang masuk akal, kami bisa memahami. Tapi yang menjadi pertanyaan, kenapa harus ada penambahan anggaran, bahkan sampai diatas pagu," sesalnya.

Penambahan anggaran disaat yang bersamaan dengan penambahan waktu pelaksanaan, katanya, membuat publik menduga, bahwa anggaran tambahanlah yang digunakan untuk membayar denda.

"Itu paket single years contrac loh...! Kami pengen tau, pekerjaan tambahan seperti apa yang membuat Satker/PPK berani menambahkan anggarannya...? Kalau soal tiga kali ganti tanah urugan, itu harusnya menjadi tanggungjawab kontraktor dan konsultan, tidak perlu ada tambahan anggaran," jelasnya.

Begitu pula dengan pekerjaan pengawasan (supervisi), Danil's meminta tidak diberikan kepada perusahaan jasa konsultasi yang mengawasi pekerjaan yang "gagal".

"Kalau pengawasannya benar, apa normal sampai tiga kali ganti tanah urugan...? Tender paket pengawasan TA 2023 yang sedang berjalan juga sebaiknya dibatalkan. Masa pesertanya cuma satu bisa naik tahap evaluasi penawaran," tegasnya.

Karenanya, Danil's mendesak Inspektorat Kementerian PUPR segera menurunkan tim untuk melakukan audit khusus, baik terhadap pekerjaan fisik maupun supervisi.

"Ini harus di audit khusus. Kami menilai ada yang perlu diluruskan," tandasnya.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IJD BBPJN Sulsel Bangun Jalan Penghubung Sulsel-Batas Sulbar & Batas Sulteng

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong