KPK: Rp 4,5 Triliun Potensi Kerugian Negara Dari Proyek Tol
BARAK, (Jakarta)- Terus berkembangnya jaringan jalan tol dewasa ini, nampaknya menyisakan persoalan yang cukup kompleks.
Berbagai persoalan itu mulai dari perencanaan pembangunan yang tidak akuntabel, banyaknya kontraktor yang ikut menjadi investor, hingga biaya konstruksi yang selangit.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tugasnya memonitor penyelenggaraan keuangan negara, salah satunya monitoring terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) (jalan tol- Red), mencium aroma korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
"KPK melakukan kajian tata kelola penyelenggaraan jalan tol untuk mengidentifikasi ada tidaknya potensi korupsi. Dari hasil kajian tersebut, kemudian merumuskan rekomendasi agar dilakukan perbaikan dalam penyelenggaraan jalan tol sesuai perspektif AntiKorupsi," ungkap Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Jum'at (24/02/2023).
Dalam kajian itu pula, katanya, KPK menemukan sejumlah persoalan, mulai dari perencanaan, lelang, pendanaan, konstruksi, pemeliharaan, hingga pengambilalihan konsesi.
Pahala menegaskan, hasil kajian itu telah disampaikan kepada pemerintah, yakni Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, pada Senin (20/02/2023).
"Kami menemukan perencanaan yang tidak akuntabel, dan lemahnya akuntabilitas pengadaan pengusahaan jalan tol," ujarnya.
Dokumen lelang, lanjutnya, hanya mengacu pada basic design, dan tidak cukup memberikan gambaran tentang kondisi teknis ruas tol yang dilelang.
"Akibatnya, pemenang lelang melakukan melakukan perubahan item yang dikompetisikan, sehingga mengakibatkan terjadinya penambahan nilai konstruksi," jelasnya.
Persoalan lain yang juga harus diselesaikan, katanya, yakni dominasi kontraktor merangkap investor, lemahnya pengawasan pelaksanaan PPJT, belum adanya pengaturan detail atas lanjutan kebijakan pengusahaan jalan tol oleh pemerintah setelah konsesi berakhir, dan belum seluruhnya Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang menyelesaikan pembayaran dana bergulir pengadaan tanah jalan tol kepada pemerintah.
"Setidaknya terdapat 11 BUJT yang belum mampu mengembalikan dana Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 4,2 triliun, dan bunga dana bergulir sebesar Rp 394 miliar yang merupakan pendapatan negara. Ujungnya, negara berpotensi merugi hingga Rp 4,5 triliun," paparnya.
Karenanya, KPK merekomendasikan perbaikan, seperti menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara komprehensif dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri, serta menggunakan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan pelaksanaan lelang pengusahaan jalan tol.
Selanjutnya, Kementerian PUPR juga diminta melakukan evaluasi substansi PPJT sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaksanaannya, melakukan evaluasi atas Peraturan Menteri PUPR No 1/2017 juncto Peraturan Menteri PUPR No 3/2021 terkait persyaratan dan penilaian kemampuan calon peserta lelang, agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas dari berbagai sektor.
Kemudian, sambungnya, Kementerian PUPR menyusun regulasi tentang benturan kepentingan di lingkungan BPJT, menyusun peraturan turunan UU No 2/2022 tentang Jalan Tol, terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol pasca berakhirnya hak konsesi, menagih sekaligus memastikan pelunasan pengembalian pinjaman dana bergulir pengadaan tanah dari BUJT.* (Barak)
Komentar
Posting Komentar