Komisi V Minta Menhub & Kepolisian Tangani Angkutan Batu Bara


BARAK, (Jakarta)- Komisi V DPR RI meminta Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi segera turun untuk mengatasi persoalan angkutan batu bara yang merusak jalan nasional di Jambi.

DPR menilai, tak terhitung lagi kerugian negara dan masyarakat lantaran angkutan batu bara menggunakan jalan umum.

Kerugian itu, kata Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mulai dari kemacetan hingga jalan yang rusak sampai ratusan kilometer.

"Kendaraan angkutan yang seharusnya menggunakan jalan khusus, melintas dijalan umum. Dari hasil investigasi Komisi V, setidaknya 300 kilometer jalan nasional terdampak, akibat dilintasi sekitar 10 ribu kendaraan angkutan batu bara," ungkapnya, Rabu (15/02/2023).

Bukan hanya Menhub, Lasarus juga meminta aparat Kepolisian turun tangan, menindak perusahaan batu bara yang se'enaknya merusak jalan umum.

"Kalau kategori hukum, ini pidana murni. Karena pelanggarannya dilakukan secara terbuka, dilakukan didepan umum, dan jelas ada pihak yang dirugikan," tegasnya.

Senada dikatakan anggota Komisi V, Bakri. Ia mengatakan, kerap kali saat angkutan batu bara beroperasi di malam hari, jalanan di Jambi jadi macet. Dan akibat kemacetan tersebut, banyak kasus masyarakat yang sakit tidak tertolong saat dibawa ke rumah sakit.

"Saya sendiri merasakan jeritan masyarakat Jambi. Saat dibawa menggunakan ambulance, tidak sampai rumah sakit meninggal. Sering sekali kasus meninggal di jalan, karena kemacetan," ujarnya.

Dipihak lain, Menhub, Budi Karya Gunadi menjelaskan, pihaknya sudah berdiskusi dengan dengan Menteri ESDM, Gubernur Jambi, Kapolda, hingga Ketua DPRD Jambi soal angkutan batu bara tersebut.

Dikatakan Budi, pihaknya bersama stakeholder di daerah sudah menyepakati, agar kendaraan angkutan batu bara tidak lagi melintas dijalan umum.

Perusahaan pertambangan diharuskan membuat jalan khusus, atau mengangkut batu bara-nya lewat sungai.

"Kesimpulan akhir kami adalah, membuat jalan khusus atau menggunakan sungai. Lewat sungai memang mahal, cuma jalan tak ada alasan, karena didaerah lain jalan ini dibuat," katanya dilansir finance.detik, Rabu (15/02/2023).

Menurut Budi, Gubernur Jambi sudah memberikan surat peringatan, agar perusahaan menjalankan opsi yang disepakati.

"Tenggatnya bulan ini. Kalau tidak dilakukan, maka izin pertambangan akan dicabut dan diberikan kepada pihak lain," tandasnya.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong

Penanganan Bahu Jalan Rawan Ambles di BBPJN DKI-Jabar Setengah Hati