Inspektorat Perlu Audit Khusus Paket Kalahien-Buntok-Ampah


BARAK, (Kalteng)- Molornya pekerjaan paket Preservasi Jalan Kalahien-Buntok-Ampah di Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), membuka tabir bagaimana proyek itu bergulir sejak dimulainya tender, Kontrak, pelaksanaan, pengawasan, addendum, hingga saat ini pekerjaan masih berlangsung dalam masa denda.

Paket pekerjaan preservasi jalan Kalahien-Buntok-Ampah sendiri menjadi kewenangan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III dibawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalteng.

Paket itu dimenangkan kepada PT Kalindra Utama dengan kontrak senilai Rp 51,600 miliar, atau hanya selisih sebesar Rp 1,053 miliar dari nilai pagu yang sebesar Rp 52,653 miliar. Sementara anggarannya sendiri bersumber dari APBN murni TA 2022.

PT Kalindra Utama mengalahkan tiga penawar terendah lainnya, seperti PT Anugerah Karya Agra Aentosa dengan penawaran sebesar Rp 42,123 miliar, PT Tahasak Sungei Kahayan Rp 42,123 miliar, dan PT Ardi Tekindo Perkasa dengan penawaran sebesar Rp 49,757 miliar.

Dari hasil evaluasi disebutkan, bahwa PT Anugerah Karya Agra Sentosa dan PT Tahasak Sungei Kahayan sama-sama disebut peralatan utamanya tidak memenuhi syarat, dan PT Ardi Tekindo Perkasa disebutkan KD-nya tidak memenuhi syarat.

Sementara Konsultan Supervisi dimenangkan kepada PT Global Profex Synergy dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,1 miliar, atau hanya selisih sebesar Rp 368 juta dari pagu anggaran yang sebesar Rp 2,5 miliar.

Pada TA 2023 inipun, PT Global Profex Synergy kembali mengikuti tender yang sama, yakni pengawasan jalan/jembatan Kalahien-Buntok-Ampah-T.Layang-Batas Kalsel yang saat ini lelangnya sudah memasuki tahap evaluasi penawaran.

Uniknya, dalam tender paket pengawasan ini peserta lelangnya hanya satu, yakni PT Global Profex Synergy saja dengan nilai penawaran sebesar Rp 2,4 miliar, atau hanya selisih sebesar Rp 90 juta dari pagu anggaran yang sebesar Rp 2,5 miliar.

Seperti diketahui, pekerjaan preservasi jalan Kalahien-Buntok-Ampah mengalami keterlambatan dari jadwal Kontrak awal (induk).

Lantaran pekerjaan dinilai lamban dan menyulitkan masyarakat dan para pengendara yang melintas, sejumlah pihak menuding proyek tersebut sebagai pekerjaan abal-abal.

Disinyalir untuk menyiasati pekerjaan yang tidak akan selesai sesuai jadwal kontrak, pihak PPK/Satker terkait memberikan toleransi kepada kontraktor pelaksana dengan memperpanjang kontrak, dengan cara mengikat perjanjian lewat addendum.

Tidak hanya sebatas penambahan waktu, pihak terkait juga disinyalir menambah anggaran hingga nilai kontraknya melewati pagu anggaran pada kontrak awal, menjadi sekitar Rp 53 miliar.

Hal itu senada diungkapkan PPK ruas Kalahien-Buntok-Ampah, Achmad Heryadi.

Ia mengungkapkan, paket Kalahien-Buntok-Ampah merupakan paket pekerjaan kontrak preservasi single years menggunakan APBN murni TA 2022 sebesar Rp 53 miliar setelah dilakukan addendum.

"Anggaran itu untuk satu paket, termasuk pekerjaan yang sudah selesai, seperti rehab minor di jalan Pahlawan, dan Salsabillah hingga Bundaran Sanggo," ujarnya seperti dilansir beritamerdekaonline, Kamis (02/02/2023).

Ia menegaskan, kontraktor pelaksana tetap bertanggungjawab melanjutkan pekerjaan meskipun dimasa denda.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IJD BBPJN Sulsel Bangun Jalan Penghubung Sulsel-Batas Sulbar & Batas Sulteng

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong