Tol Bertabur Lubang, Tarif Tetap Naik


BARAK, (Banten)- Meskipun hingga kini kualitas jalan tol Tangerang-Serang-Merak (TSM) masih bertabur lubang dan penuh tambal-sulam, namun pemerintah tetap menyetujui kenaikan tarifnya, dari tarif dasar sebelumnya sebesar Rp 655,- per Km menjadi Rp 802,- per Km, atau naik sebesar Rp 147,- per Km.

Kenaikan tarif itu mengacu pada Surat Keputusan Menteri PUPR No. 1751/KPTS/M/2022 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas Tangerang-Merak tertanggal 12 Desember 2022.

Pemerintah menyebut, penyesuaian tarif reguler dua tahunan ini berdasarkan pada inflasi seperti yang tertuang dalam UU No. 2/2022 perubahan atas UU No. 38/2004 Pasal 48 ayat (3), dan atas penambahan lingkup investasi peningkatan kualitas dan kapasitas jalan di ruas tol Tangerang-Merak.

Presdir Astra Tol Tangerang-Merak, Kris Ade Sudiyono mengaku akan memantau langsung proses penggantian tarif tol yang pihaknya kelola tersebut.

Kris juga mengungkapkan, pihaknya berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui peningkatan kualitas dan kapasitas jalan, antara lain penambahan lajur ke-4 pada segmen Bitung Km 26+039 hingga Balaraja Barat Km 39+750 sepanjang 27,42 Km, penyempurnaan simpang susun Cikupa dan pembangunan simpang susun Balaraja Timur.

"Langkah lainnya yang sedang kami laksanakan, yakni penambahan lajur ke-3 dari Cikande hingga Serang Timur, termasuk pelebaran jembatan Ciujung," ujarnya.

Menyikapi naiknya tarif tol ditengah buruknya kualitas infrastruktur jalan tol TSM, Kornas Barak, Danil's menilai sebagai keputusan yang tidak adil bagi masyarakat banyak.

"Keputusan menaikkan tarif tol ini sangatlah tidak adil. Rakyat dipaksa bayar mahal untuk ruas tol yang kualitasnya masih amburadul, penuh patching-an, berlubang, sebagian masih gelap-gulita, bahkan masih kerap didapati rumput tumbuh subur hingga keatas aspal," ungkapnya.

Ia mencontohkan, buruknya layanan tol TSM lainnya, terlihat  dari amburadulnya infrastruktur disetiap rest area.

"Coba pemerintah lihat sendiri, di rest area mana pada ruas tol TSM yang jalan masuk dan keluarnya bagus. Semua rigidnya tidak terurus, bahkan berantakan hingga kedalam area parkir," sesalnya.

Karenanya, Danil's meminta pemerintah membatalkan kenaikan tarif tol TSM, hingga rakyat bisa memperoleh layanan sesuai yang diamanatkan UU.

"Pemerintah jangan pakai kacamata kuda, memperhatikan kepentingan pengusaha tapi mengabaikan hak rakyat. UU tentang jalan tidak sebatas mengatur kenaikan tarif sesuai inflasi, tapi juga mengatur tentang hak pengguna yang wajib dipenuhi oleh pengusaha jalan tol," tegasnya.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IJD BBPJN Sulsel Bangun Jalan Penghubung Sulsel-Batas Sulbar & Batas Sulteng

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong