Tersangka Korupsi Jl Ir Sutami Dilimpahkan ke Kejati


BARAK, (Lampung)- Setelah melewati proses panjang dan berliku, akhirnya 4 tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan nasional Ir Sutami dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kali ini merupakan pelimpahan tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung atas kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 29,2 miliar dari total anggaran proyek TA 2018-2019 sebesar Rp 143,050 miliar.

Dalam pelimpahan pada Rabu (04/01/2023) kemarin, 4 tersangka yang terdiri dari Hengki Widodo alias Engsit, Bambang Wahyu Utomo, Sahroni dan Rukun Sitepu, mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian.

"Para tersangka bersama barang bukti berupa uang sebesar Rp 10 miliar dan Rp 100 juta, serta bukti berupa dokumen dan elektronik diterima langsung oleh Asisten Bidang Pidana Khusus bersama Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung," ujar Direskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin disitat lampost, Rabu (04/01/2023).

Sebelumnya, Arie menjelaskan, kasus korupsi Jl Ir Sutami ruas Bandar Lampung-Tanjung Bintang-Sribawono telah memasuki babak baru, dengan telah ditahannya 4 tersangka.

Arie juga menjelaskan, kasus itu bermula dari pengadaan barang/jasa pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) dibawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung yang menggelar paket pekerjaan konstruksi jalan nasional Ir Sutami TA 2018-2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 143,050 miliar, dan paket itu dimenangkan oleh PT Usaha Remaja Mandiri (PT URM).

Namun dalam perjalanan, pekerjaan tidak berjalan sesuai rencana, lantaran diduga telah terjadi pengurangan volume, dan aspal yang digunakan tidak sesuai spek.

Untuk mengungkap kasus tersebut, Polda telah memeriksa 60 saksi yang terdiri atas 27 orang dari pihak BPJN Lampung, 33 orang dari pihak swasta, dan 4 orang saksi ahli, mulai dari konstruksi, hukum pidana, pengadaan barang/jasa hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selain itu, lanjutnya, Polda juga telah menggeledah dan menyita barang-bukti, cek fisik jalan, meminta perhitungan kerugian negara dari BPK, hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejati Lampung.

Peran Konsultan Supervisi

Dipihak lain, Kornas Barak, Danil's, mengingatkan penyidik Polda Lampung, agar tidak mengenyampingkan peran konsultan supervisi (site engineer) dalam pengungkapan kasus yang sudah berjalan selama bertahun-tahun tersebut.

"Bagaimanapun site engineer memiliki fungsi utama, mulai dari melakukan analisa dan pemecahan masalah, mengawasi kelancaran proyek, mengatur perencanaan dan laporan aktivitas proyek secara periodik, membuat shop drawing, dan menentukan penggunaan material dengan tepat. Jika konstruksi pasalnya yang disangkakan pada para tersangka adalah berupa pengurangan volume pekerjaan, dan material aspal yang dipakai tidak sesuai spek, maka konsultan supervisi memiliki peran yang sangat vital dalam hal itu," tegasnya.

Baik-buruknya sebuah proyek konstruksi, lanjutnya, sangat ditentukan oleh peran konsultan supervisi.

"Konsultan supervisi punya kewajiban mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi, mulai dari segi kualitas, bahan/material, kualitas pelaksanaan, kuantitas fisik untuk tiap item sesuai rincian dalam kontrak, termasuk laju capaian volume disetiap periode laporan berkala," ungkapnya.

Sekali lagi, katanya, peran konsultan supervisi itu sangat vital. Sebab dia punya tanggungjawab melaksanakan pengawasan atas pekerjaan dilapangan secara langsung, agar berjalan sesuai rencana dan spesifikasi terkontrak.

Yang tak kalah penting, katanya lagi, konsultan memiliki tanggungjawab memberikan rekomendasi dan opsi solutif kepada PPK, jika menemukan ada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

"Dia juga punya kewenangan memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada kontraktor pelaksana jika terjadi penyimpangan dari yang tertuang dalam dokumen kontrak. Dia juga berhak merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika kontraktor pelaksana tidak memperhatikan peringatan yang diberikan," jelasnya.

Lantaran begitu vitalnya peran dan kewajiban konsultan supervisi dalam proyek jalan Ir Sutami, Danil's mempertanyakan apa yang menjadi dasar pertimbangan para penyidik, jika sampai meniadakan "status" konsultan supervisi dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Apa iya konsultan supervisi sudah melakukan seluruh kewajibannya...? Kalau pun iya, kenapa sejak awal tidak mengambil posisi sebagai pelapor dengan membuat Lapdu...? Malah sebaliknya sempat ditetapkan sebagai tersangka, meskipun akhirnya dianulir atas gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka Engsit," tandasnya.

Seperti diketahui, konsultan supervisi dari proyek jalan nasional Ir Sutami, dinakhodai oleh Bambang Hariadi Wikanta (BHW). Ia merupakan President Of The Board Of Directors at PT Perentjana Djaja.

Namun dalam pelimpahan berkas tahan II di Kejati Lampung, Rabu (04/01/2023), BHW tidak termasuk. Informasi terhimpun, untuk BHW, masih dalam tahap kelengkapan berkas.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong

Penanganan Bahu Jalan Rawan Ambles di BBPJN DKI-Jabar Setengah Hati