Loloskah Konsultan Jl Ir Sutami Dari Jeratan Hukum...?


BARAK, (Lampung)- Kinerja jajaran Polda Lampung dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek preservasi jalan nasional Ir Sutami dari Bandar Lampung-Tanjung Bintang-Sribawono di Provinsi Lampung, kembali menyedot perhatian publik.

Pasalnya, dalam penetapan dan penahanan para tersangka, peran konsultan supervisi yang begitu vital dalam sebuah proyek pemerintah, tidak "tergambarkan".

Sebelumnya, Kamis (26/12/2022), Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin membeberkan, pihaknya telah menahan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Ir Sutami.

Ke-4 tersangka itu terdiri dari BWU (Direktur PT URM) dan HW alias Engsit (Komut PT URM) selaku kontraktor pelaksana, dan dua orang PPK dibawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, yakni SHR dan RS.

"Hitungan BPK RI, kerugian negara dalam proyek jalan Ir Sutami itu sebesar Rp 29,2 miliar. Modus korupsinya itu dengan mengurangi volume pekerjaan, dan material aspal yang dipakai tidak sesuai spek," ungkapnya.

Selain menahan 4 tersangka, Arie juga mengaku pihaknya telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 17,29 miliar.

"Uang yang disita itu dari rekening tersangka Engsit sebesar Rp 10 miliar, dari tersangka RS Rp 100 juta, dari PT URM Rp 6,9 miliar, dan sisanya Rp 257 juta dari temuan audit BPK," jelasnya.

Terkini, berkas ke-4 tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejati Lampung pada Rabu (04/01/2023).

Sementara untuk pihak lain, BHW, selaku konsultan pengawas yang diduga tidak pernah turun langsung untuk mengawasi pekerjaan dengan cermat, saat ini disebut-sebut tengah dalam tahap kelengkapan berkas perkara.

"Benar, besok tahap II untuk ke Kejati Lampung," ujar Arie, Selasa (03/01/2023).

Jauh sebelum itu, Polda Lampung pernah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini. Ke-5 tersangka itu terdiri dari Direktur PT URM Bambang Wahyu Utomo (sekarang masih tersangka), Komut PT URM Hengki Widodo alias Engsit (sekarang masih tersangka), Direktur pengawas dari perusahaan jasa konsultasi Bambang Hariadi Wikanta (sekarang tidak jadi tersangka), serta dua orang ASN dari BPJN Lampung (sekarang tetap jadi tersangka).

Namun kemudian Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menganulir status tersangka dengan mengabulkan gugatan praperadilan dari tim kuasa hukum tersangka Engsit.


Peran Konsultan Supervisi

Dalam sebuah proyek, konsultan pengawas/supervisi memiliki peran yang sangat vital. Peran konsultan ini sangat menentukan baik-buruknya sebuah proyek yang dikerjakan oleh perusahaan jasa konstruksi.

Kornas Barak, Danil's menilai, jika dugaan yang disematkan pada para tersangka yang sudah ditahan adalah berupa pengurangan volume pekerjaan dan material aspal yang dipakai tidak sesuai spek, maka konsultan supervisi memiliki peran dan kewajiban dalam mengawasi pemakaian bahan, peralatan, metode pelaksanaan, dan mengawasi ketepatan waktu serta biaya pekerjaan konstruksinya.

"Konsultan supervisi (site engineer) itu punya kewajiban mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi, mulai dari segi kualitas, bahan/material, kualitas pelaksanaan, kuantitas fisik untuk tiap item sesuai rincian kontrak fisik, termasuk laju pencapaian volume disetiap periode laporan berkala," jelasnya.

Konsultan supervisi juga, lanjutnya, punya kewajiban membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala dan membuat laporan mingguan dan bulanan tentang pekerjaan pengawasan dilaksanakannya.

"Sekali lagi, peran konsultan supervisi itu sangat vital. Karena dia punya tanggungjawab melaksanakan pengawasan atas pekerjaan dilapangan agar tetap terlaksana dengan baik sesuai rencana dan spesifikasi terkontrak," tegasnya.

Dan yang tak kalah penting, katanya lagi, konsultan supervisi memiliki tanggungjawab memberikan rekomendasi dan opsi solutif kepada PPK jika menemukan ada pekerjaan yang yang tidak sesuai spek kontrak.

"Dia juga punya kewenangan memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada kontraktor pelaksana jika terjadi penyimpangan dari yang tertuang dalam dokumen kontrak. Dia pun berhak merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika kontraktor pelaksana tidak memperhatikan peringatan yang diberikan," tegasnya.

Lantaran begitu vitalnya peran dan kewajiban dari konsultan supervisi, Danil's pun mempertanyakan pertimbangan para penyidik, jika sampai meniadakan "status" konsultan supervisi dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi jalan Ir Sutami.

"Apa iya konsultan sudah melaksanakan seluruh kewajibannya dalam proyek tersebut...? Kalaupun iya, kenapa sejak awal tidak mengambil posisi sebagai pelapor dengan membuat Laporan Pengaduan (Lapdu)...? Malah sebaliknya, Direkturnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," tegasnya.

Karenanya, Danil's meminta Kapolri, Jenderal Polisi Listio Sigit, turut memantau perkembangan penyidikan perkara tersebut.

"Ini menyangkut kepercayaan publik. Disetiap perkara, penyidik tidak akan berani serampangan menetapkan seseorang sebagai tersangka, sebelum benar-benar meyakini bahwa yang bersangkutan memiliki peran yang merugikan keuangan negara," tegasnya.


Tanggapan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Hengki Widodo alias Engsit, Tumpal P Hutabarat, menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga berencana mengajukan penangguhan penahanan ke Kejati Lampung saat pelimpahan tahap II hari ini.

Ia menegaskan, tidak ada kerugian negara dalam perkara yang tengah ditanganinya ini. Karena sudah diaudit dengan tujuan tertentu oleh Inspektorat Kementerian PUPR.

"Hasil auditnya, telah ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp 3,798 miliar. Dan terhadap hal itu PT URM telah mengembalikan Rp 6,935 miliar dari Bank Garasi sebagai jaminan pemeliharaan jalan tersebut.

Selain itu, katanya, PT URM telah melakukan perbaikan cacat mutu pada pekerjaan tersebut dengan nominal sebesar Rp 14,433 miliar, sementara Engsit ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Oktober 2021.

"Sudah dibayar atau disetor oleh PT URM pada 20 Januari 2021," tambahnya.

Sementara terkait penyitaan uang sebesar Rp 10 miliar oleh Polda Lampung, Tumpal menjelaskan, jika itu bukan hasil sitaan, melainkan pinjaman PT URM pada salah satu bank, dan dititipkan ke penyidik dengan alasan untuk pengembalian kerugian negara.

"Kami tegaskan bukan sitaan, melainkan itikad baik dari Hengki Widodo atas permintaan penyidik," tegasnya.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IJD BBPJN Sulsel Bangun Jalan Penghubung Sulsel-Batas Sulbar & Batas Sulteng

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong