Kualitas Tol Tangerang-Merak Belum Pantas Naik Tarif
BARAK, (Banten)- Naiknya tarif tol Tangerang-Serang-Merak (TSM) ditengah kondisi infrastrukturnya yang masih belum layak, dianggap sebagai keputusan yang mempertontonkan ketidakadilan dari para pemangku kebijakan terkait.
"SK Menteri PUPR No. 1751/KPTS/M/2022 tertanggal 12 Desember 2022 itu terlalu gegabah. Pemerintah seakan lebih mengedepankan kepentingan konglomerat ketimbang melindungi hak rakyat yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha jalan tol."
Demikian pernyataan Kornas Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil's, menyikapi naiknya tarif tol TSM yang mencapai Rp 10.600,- untuk rute terjauh Cikupa-Merak.
Ia bahkan tegas meminta pemerintah segera membatalkan kenaikan tarif tol TSM hingga pengelolanya sanggup menyediakan layanan yang sesuai amanat UU.
"Kami ingatkan kepada para pengambil kebijakan, baik Menteri PUPR maupun Kepala BPJT dan jajaran terkait. Keputusan ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Semua akan dimintai pertanggungjawaban, tak ada yang luput. Berlaku adil-lah selagi berkuasa. Jangan sampai mengambil keputusan yang menguntungkan segelintir orang dan merugikan masyarakat banyak," tegasnya.
Sebagai pertimbangan, Danil's meminta pemerintah melihat secara detail kondisi terkini dilapangan, mulai dari aspal yang penuh tambal-sulam (patching), berlubang, retak-retak, sebagian masih gelap-gulita saat malam hari, bahkan masih kerap juga ditemukan rumput tumbuh subur hingga ke atas aspal.
"Bukan cuma itu, kondisi rest area malah lebih memperhatinkan. Akses keluar-masuknya tidak terawat, bahkan hingga kedalam area parkirnya. Janganlah paksa rakyat bayar mahal untuk ruas tol yang belum memenuhi syarat. Jangankan maksimal, standar minimalpun belum terpenuhi," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriandi, meminta pengelola tol TSM, PT Astra Tol Nusantara (PT ATN) memenuhi kewajibannya menyediakan layanan tol sesuai standar pelayanan minimal.
"Saat ini sedang ada perbaikan dan penambahan lajur yang menyebabkan kemacetan setiap harinya. Kenaikan tarif saat kondisi seperti ini kurang baik, karena pelayanan yang diberikan belum maksimal," ujarnya dilansir kabartangsel, pekan lalu.
Menurut Fadli, dalam peraturan pemerintah No 15/2005 tentang Jalan Tol dan peraturan Menteri PUPR No 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol dijelaskan, jika kondisi jalan tol harus memenuhi syarat kerataan, tidak boleh ada lubang dan retak-retak, serta bahu jalan haruslah dalam kondisi baik.
"Pengelola harus memperhatikan keamanan, keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengendara," tegasnya.
Fadil juga meminta Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) agar memberikan perhatian lebih terhadap kondisi ruas tol TSM yang belum layak, sesuai kewenangannya yang tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No 43/PRT/M/2015 tentang BPJT.
"Kami harapkan terwujudnya layanan tol yang aman dan nyaman bagi pengguna, dan tidak terjadi ketidakadilan bagi para pengguna," tandasnya.
Dipihak lain, Presdir Astra Tol Tangerang-Merak, Kris Ade Sudiyono mengaku, akan memantau langsung proses penggantian tarif tol yang pihaknya kelola.
Kris juga mengungkapkan, pihaknya berupaya meningkatkan pelayanan melalui peningkatan kualitas dan kapasitas jalan, antara lain penambahan lajur ke-4 pada segmen Bitung Km 26+039 hingga Balaraja Barat Km 39+750 sepanjang 27,42 Km, penyempurnaan simpang susun Cikupa, dan pembangunan simpang susun Balaraja Timur.
"Langkah lain yang kami lakukan, adalah berupa penambahan lajur ke-3 dari Cikande hingga Serang Timur, termasuk pelebaran jembatan Ciujung," jelasnya.
Seperti diketahui, kenaikan tarif tol yang dikelola PT ATN itu tidak tanggung-tanggung, yakni sebesar Rp 147,- per Km. Kenaikan ini terbilang cukup tinggi sejak pengelolaan tol TSM berpindah tangan dari PT Marga Mandala Sakti (MMS) ke PT ATN.
Ruas tol TSM sendiri dibangun pada tahun 1984, lebih 6 tahun dari tol Jagorawi yang dibangun pada tahun 1978. Dengan demikian, tol TSM kini sudah berusia 39 tahun dari masa kontrak selama 50 tahun.* (Barak)
Komentar
Posting Komentar