Kontraktor Jembatan Kembar Martapura di Denda


BARAK, (Kalsel)- Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan (Kalsel) nampaknya tidak ragu dalam mengambil keputusan yang tegas terhadap kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Hal itu terlihat dari pengenaan denda keterlambatan terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek jembatan kembar di Martapura.

Diketahui, jembatan yang berada disamping Pondok Pesantren Darussalam Martapura, masa kontraknya berakhir pada Desember 2022. Namun karena ada kendala terlambatnya kedatangan girder, membuat PT Indonesia Utama Abadi tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

"Paket itu telat karena keterlambatan girder betonnya. Saat ini kontraktor masih kerja dalam masa denda," ujar Kepala BPJN Kalsel, Syauqi Kamal, disitat jejakrekam, Minggu (08/01/2023) kemarin.

Hingga saat ini, infobarak masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari PPK jembatan tersebut, terkait berapa lama kontraktor diberi tenggat waktu untuk menyelesaikan pekerjaannya, dan pengenaan dendanya sudah berlangsung sejak kapan.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong

Penanganan Bahu Jalan Rawan Ambles di BBPJN DKI-Jabar Setengah Hati