Kontraktor Ancam Bongkar Lagi Jalan Kapuas Hulu/Sintang-Nanga Badau


BARAK, (Kalbar)- Kesabaran pemilik CV Karya Tambang Mandiri (KTM) menunggu itikad baik perusahaan BUMN PT Adhi Karya membayar bahan material untuk pembangunan jalan Batas Kapuas Hulu/Sintang-Nanga Badau (MYC), sepertinya sudah melewati batas.

Material kiriman CV KTM bernilai miliaran rupiah itu hingga kini belum juga dibayar.

Komisaris CV KTM, Edeng mengungkapkan, material itu sudah digunakan lebih dari setahun. Pihaknya juga sudah berusaha secara persuasif meminta PT Adhi Karya segera membayar, bahkan memberikan kelonggaran dengan cara dicicil. Namun hingga kini PT Adhi Karya belum juga melunasi pembayarannya.

"Kita akan bertindak tegas dengan mengambil kembali material yang sudah digunakan. Tindakan kami bukan untuk menghentikan proyek senilai Rp 191 miliar, tapi untuk mengambil hak kami yang belum juga dibayar," tegas Edeng, layaknya dilansir suarapemred, Minggu (01/01/2023).

Jika kelak tindakan pengambilan kembali material yang belum dibayar itu dipandang sebagai perbuatan melanggar hukum, kata Edeng, pihaknya siap menghadapi resiko dan konsekwensinya.

Dipihak lain, pimpinan proyek PT Adhi Karya di Kalbar, Haris, mengaku saat ini persoalan hutang-piutang dengan CV KTM sedang dalam proses pembayaran.

Hari membantah pihaknya menghindar menyelesaikan kewajiban tersebut.

"Kami pastikan, kewajiban terhadap rekanan akan dipenuhi, hanya perlu proses," ungkapnya.

Sementara anggota asosiasi perusahaan kontraktor di Kalbar, Sidik Pramono, memandang persoalan CV KTM dengan PT Adhi Karya segera diselesaikan.

"Ini masalah kepercayaan dalam dunia usaha, dan usaha yang saling menguntungkan. Kalau salah satu pihak meremehkan yang lain, bisa berimplikasi pada persoalan hukum," jelasnya.

Ia berharap perusahaan BUMN setara Adhi Karya dapat bersinergi, dan menjadi pelopor kepercayaan dengan rekanan di daerah.

Diketahui, proyek pembangunan jalan Batas Kapuas Hulu/Sintang-Nanga Badau (MYC), dimulai sejak Juni 2020.

Paket pekerjaan itu dimenangkan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak sebesar Rp 191.351.461.000,00,- dari pagu anggaran sebesar Rp 223.528.821.000,00,-.

Pekerjaan tersebut menjadi kewenangan Satker Paralel Perbatasan Nanga Badau Entikong Aruk Temajok, dibawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalbar.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IJD BBPJN Sulsel Bangun Jalan Penghubung Sulsel-Batas Sulbar & Batas Sulteng

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong