Istaka Karya "Jual Gelondongan" Proyek Pada Kontraktor Lokal


BARAK, (Kalbar)- Dibalik pekerjaan konstruksi Pelabuhan Internasional Pantai Kijing di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), rupanya ada cerita pilu dari pelaku usaha jasa konstruksi lokal di Kalbar.

Cerita itu datang dari PT Delta Nusa Konstruksi dan PT Prismawinda yang mengerjakan paket proyek yang dimenangkan perusahaan jasa kostruksi Badan Usaha Milik Negara, PT Istaka Karya.

Karsono menjelaskan cerita awal pihaknya menjalin kerjasama dengan PT Istaka Karya. Semula pihaknya ikut menjadi penawar dalam tender proyek tersebut, namun penawarannya kalah dari PT Istaka Karya yang memenangkan kontrak dengan nilai penawaran sebesar Rp 35,084 miliar.

"Kami kalah dari segi penawaran. Jadi terpaksa menjadi Subkon dari PT Istaka Karya dengan nilai pekerjaan yang sudah ditentukan Istaka, yakni sebesar Rp 22,670 miliar. Karena kami butuh pekerjaan, akhirnya kami ambil, meski sebenarnya angka itu pas-pasan dan penuh resiko," katanya dilansir suarapemred, Minggu (01/01/2023) kemarin.

Namun dalam perjalanan, ungkap Karsono, pihaknya mau dibayar sesuka hati oleh Istaka, dan memutus kerja secara sepihak tanpa mau menyelesaikan pembayaran atas pekerjaan yang sudah dikerjakan pihaknya.

Selain menurunkan harga dari nilai kontrak sebesar Rp 35,084 miliar menjadi Rp 22,670 miliar, pihak Istaka juga mengalihkan pekerjaan secara sepihak kepada perusahaan lain.

Akibat perlakuan iru, Karsono mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar, terdiri atas pekerjaan fisik yang belum dibayar senilai Rp 5 miliar, dan berupa material yang on site sekitar Rp 2 miliar.

"Kalau mengacu pada aturan, perusahaan BUMN tidak boleh mengerjakan proyek dengan nilai dibawah Rp 50 miliar, karena dapat mematikan pelaku usaha jasa konstruksi lokal. Nyatanya aturan itu dilanggar, dan kami yang didaerah ini mau dimatikan pelan-pelan," sesalnya.

Lebih parah lagi, jelasnya, dalam proses pekerjaan PT Istaka Karya tidak pernah mengeluarkan uang, dan pekerjaan pokok pun semua dikerjakan oleh pihaknya selaku subkontraktor.

Karsono menegaskan, pihaknya akan terus berupaya agar PT Istaka Karya segera menyelesaikan kewajibannya membayar PT Delta Nusa Konstruksi dan PT Prismawinda. Karena pekerjaan tersebut ditandatangani kedua belah pihak pada 10 Juli 2020, Tanda tangan kontraknya sendiri didasarkan pada penawaran tanggal 25 Maret 2020, serta klarifikasi, negosiasi harga dan teknis pada 27 Juni 2020.

Sementara Kepala Divisi Teknik PT Istaka Karya, Bambang Eko, yang dikonfirmasi wartawan, hingga berita ditayangkan, belum memberikan klarifikasi.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IJD BBPJN Sulsel Bangun Jalan Penghubung Sulsel-Batas Sulbar & Batas Sulteng

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong