4 Tersangka Korupsi Jalan Ir Sutami Ditahan
BARAK, (Lampung)- Setelah melewati proses panjang selama bertahun-tahun, akhirnya Polda Lampung menahan para tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan nasional Ir Sutami-Sribawono-SP Sribawono, di Provinsi Lampung.
Dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 29,2 miliar.
"Hitungan BPK RI, kerugian negara dalam proyek jalan Ir Sutami yang dimulai dari Bandar Lampung-Tanjung Bintang-Sribawono sebesar Rp 29,2 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 147,5 miliar."
Demikian diungkapkan Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin kepada media, Kamis (29/12/2022) kemarin.
Dari hasil penyelidikan Ditkrimsus, katanya, empat orang yang terlibat langsung dalam proyek itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ke-4 tersangka itu terdiri atas BWU (Direktur PT URM), HW alias Engsit (Komisaris Utama PT URM), serta SHR dan RS (ASN PPK).
"Modus korupsinya itu dengan mengurangi volume pekerjaan, dan material aspal yang dipakai tidak sesuai spek," ungkapnya.
Sementara peran PPK, lanjutnya, adalah pada awal pengadaan, yakni diduga membocorkan rincian harga perkiraan sendiri kepada PT URM, hingga membuat penawaran PT URM mendekati sempurna.
Dan PPK pengganti, jelasnya lagi, diduga menerima imbalan sebesar Rp 100 juta, dan membiarkan pekerjaan tetap berjalan meski telah mengetahui PT URM mengurangi spesifikasi pekerjaan.
Selain menahan 4 tersangka, Arie juga mengaku pihaknya telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 17,29 miliar.
"Uang sebesar itu disita dari rekening tersangka Engsit sebesar Rp 10 miliar, Rp 100 juta dari tersangka RS, Rp 6,9 miliar dari PT URM, dan Rp 257 juta dari temuan audit BPK RI," ungkapnya disitat kompas.com.
Sebelumnya, Polda Lampung pernah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini. Ke-5 tersangka itu terdiri atas Direktur PT URM Bambang Wahyu Utomo (sekarang masih tersangka), Komisaris PT URM Hengki Widodo alias Engsit (sekarang masih tersangka), Direktur Pengawas Proyek Bambang Hariadi Wikanta (sekarang tidak jadi tersangka), serta dua orang PPK (sekarang tetap jadi tersangka).
Namun, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, mengabulkan gugatan praperadilan Tim Hukum Engsit, dan menganulir status tersangka.* (Barak)
Komentar
Posting Komentar