Tugas PJN III Kalbar di Ambil Alih Dinas...?
Catatan Redaksi
ADA yang unik dari penyelenggaraan jalan dan jembatan nasional di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar). Pekerjaan yang menjadi kewajiban Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), justeru dikerjakan secara swadaya oleh para pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kapuas Hulu.
Kadis PUPR Kapuas Hulu, Marthen mengungkapkan, penanganan mendadak berupa gotong-royong pembuatan jembatan sementara bagi pengendara roda dua itu, dilakukan atas dasar keperihatinan melihat masyarakat yang harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp 20 ribu untuk sekali melintas, dengan menggunakan jasa penyeberangan.
Disaat masyarakat dan para pengendara berjibaku dengan jalan rusak yang tergenang air, PPK/Satker yang semestinya memiliki kewajiban untuk memperbaiki jalan tersebut, baru sebatas berjanji untuk segera melakukan penanganan sementara sambil menunggu debit airnya surut.
Lalu bagaimana dengan tanggungjawab kontraktor...? Yang pasti, PPK 3.2 pada Satker PJN Wilayah III Kalbar, Daniel Dixon Octora menyebutkan, jika ruas Kalis-Putussibau sudah termasuk dalam paket preservasi TA 2022. Artinya, ada anggaran yang teralokasikan untuk penanganan kerusakan yang menyusahkan banyak orang itu.
Disisi lain, kontraktor pelaksana pembangunan Flyover Kalis yang persis berada disekitar jalan rusak tersebut, dinilai tidak bertanggungjawab untuk memperbaiki kerusakan yang ada.
Dari persoalan ini, bisa dibayangkan bagaimana hasil pekerjaan yang dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, dengan pekerjaan yang dilakukan sebatas memenuhi tuntutan administrasi, sangat jauh berbeda.***
Komentar
Posting Komentar