Terindikasi Korupsi, Ketua Komisi I Desak Bupati Copot Direktur PDAM Bima
BARAK, (NTB)- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Rafidin, S.Sos, mendesak Bupati Bima Indah Damayanti Putri segera mencopot Plt Direktur PDAM, H.Haerudin.
Selain yang bersangkutan tidak lagi produktif karena sudah berumur diatas 60 tahun, Haerudin juga dinilai tidak dapat mempertanggungjawabkan dana penyertaan modal dari Pemkab.
"Dari tahun 2018 sampai 2022 ini, H. Haerudin masih dipertahankan oleh Bupati. Kami memandang ini sebagai masalah," ujarnya Rafidin kepada infobarak via pesan WhatsApp, Selasa (27/12/2022).
Diketahui, sejak tahun anggaran 2005 hingga 2022 ini, Pemkab Bima menggelontorkan anggaran penyertaan modal Pemkab Bima bagi PDAM.
"Sampai 2022 ini, PDAM menerima penyertaan modal dari Pemkab sekitar Rp 27 milyar. Dana ini tidak mampu dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Ia menjelaskan, dari hasil penelisikan Inspektorat, pada TA 2019, jumlah penyertaan modal yang diterima PDAM Kabupaten Bima hanya Rp 19 milyar lebih.
"Tiba-tiba hasil temuan BPK dibulan April tahun 2022 yang dilaporkan kepada Bupati, Pemda, DPR dan Inspektorat, nilainya jadi Rp 26 milyar lebih. Nah, yang Rp 7 milyar itu kapan? Artinya Bupati Bima menambah penyertaan modal terhadap PDAM itu sekitar TA 2020-2021," ungkapnya.
Akibat penyertaan modal yang tetiba melonjak tersebut, lanjutnya, bukan tidak mungkin akan menyeret Bupati dalam dugaan pidana korupsi.
"Kami kira, dana penyertaan modal sekitar Rp 26 milyar bagi PDAM itu perlu diaudit khusus," tandasnya.* (Barak)
Komentar
Posting Komentar