Setahun Korupsi Jl Ir Sutami Buram...?


BARAK, (Lampung)- Setahun lebih yang lalu, Polda Lampung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi paket proyek Multy Years Contrac (MYC) jalan nasional Ir Sutami-Sribawono-SP Sribawono Lampung Timur.

Meskipun satu dari lima tersangka memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Lampung, namun ke-4 tersangka lainnya, hingga kini tak jelas nasibnya.

Adapun ke-5 tersangka yang ditetapkan oleh Polda Lampung pada medio April 2021 lalu, terdiri atas Direktur PT URM Bambang Wahyu Utomo, Komisaris Utama PT URM Hengki Widodo, Direktur Pengawasan Proyek Bambang Hariadi Wikanta, dan Sahroni serta Rukun Sitepu dari jajaran Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung.

Belakangan, status tersangka Hengki Widodo alias Engsit di anulir oleh PN Lampung lewat gugatan praperadilan.


Seperti diketahui, dugaan korupsi proyek jalan nasional Ir Sutami-Sribawono-SP Sribawono terendus oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung lantaran diduga di kerjakan tidak sesuai kontrak kerja. Dari perhitungan awal penyidik, proyek senilai Rp 147,5 miliar tersebut, ditaksir merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 65 miliar.

Dari kasus ini, Polda Lampung telah menyita uang yang diduga hasil korupsi sebesar Rp 10,1 miliar, terdiri atas Rp 10 miliar dari PT URM, dan Rp 100 juta dari pihak lain.

Kala itu, Minggu (09/05/2021), Direskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro mengungkapkan, jika uang Rp 100 juta yang disita itupun awalnya diberikan oleh Engsit kepada salah satu tersangka. "Dari salah satu tersangka yang diperoleh dari Engsit," ujarnya.

Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun turun tangan mensupervisi penanganan perkaranya.


Begitu pula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah bersama-sama turun ke lapangan, untuk mengambil sample dalam menghitung nilai kerugian negaranya.

Namun hingga kini, kejelasan kasusnya seakan semakin buram. Dan nasib para tersangka pun terkatung-katung  tanpa ada kejelasan, apakah akan ditahan atau dibebaskan dari segala tuntutan.

Dan yang tak kalah penting, adalah mengendapnya uang negara yang disita sejak setahun lebih yang lalu...?* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IJD BBPJN Sulsel Bangun Jalan Penghubung Sulsel-Batas Sulbar & Batas Sulteng

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong