Apa Kabar Korupsi Jl Ir Sutami Lampung...?
BARAK, (Lampung)- Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi proyek preservasi jalan nasional Ir.Sutami-Sribawono-Simpang Sribawono Lampung belum diketahui juntrungannya.
Meski 5 orang telah di tetapkan sebagai tersangka, termasuk BHD, owner PT PD, namun belum ada satupun pihak yang merasakan dinginnya jeruji tahanan Mapolda Lampung.
Diketahui, pengungkapan kasus dugaan korupsi yang disinyalir merugikan keuangan negara sekitar Rp 62 miliar dari nilai paket sebesar Rp 147 miliar tersebut, melalui jalan penuh berliku.
Pasalnya, meskipun penyidik Polda Lampung telah menyita uang sebesar Rp 10 miliar yang diduga hasil korupsi, dan menetapkan lima orang tersangka, namun belum satupun tersangka yang ditahan.
BPK Hitung Kerugian Negara
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bersama Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung telah bersama-sama turun lapangan melalukan penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi paket preservasi jalan nasional Ir Sutami-Sribawono-SP Sribawono, Lampung.
"Selain bersama BPK, kami juga menghadirkan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban)," ujar Direskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Racman Nafarin, disitat antaranews.
Ari menjelaskan, tim gabungan turun lapangan guna melakukan pemantauan secara visual disepanjang ruas Ir Sutami-Sribawono-SP Sribawono.
Mekanismenya, kata Ari, adalah melakukan pengukuran panjang dan lebar pekerjaan, serta menandai titik yang pernah dilakukan pengambilan sample (core-drill).
"Saat pengukuran, disaksikan pula oleh Tim BPK, KPK, Tim JPU, Kontraktor, Satker/PPK dari pihak BPJN Lampung, serta Tim Penyidik Polda Lampung," ungkapnya.
Usai pengukuran, tim gabungan menggelar rapat koordinasi untuk percepatan penghitungan nilai kerugian negara.
"Mudah-mudahan secepatnya bisa ditentukan nilai kerugian negaranya," tandasnya.
Cegah Tersangka Keluar Negeri
Polda Lampung disarankan mengajukan permohonan pencegahan para tersangka keluar negeri.
Hal itu disampaikan praktisi hukum, Chandra Muliawan, di Lampung, Jum'at (04/03/2022) lalu.
"Baiknya Polda mengajukan pencegahan ke Imigrasi," ujarnya dilansir lampost.co.
Menurutnya, pencegahan keluar negeri agar pihak-pihak terkait tidak bisa melarikan diri atau berpotensi menghilangkan barang bukti, mengingat penanganan perkara dugaan korupsi tersebut membutuhkan waktu lama.
"Berkaca dari perkara APBD Lampung Timur, Alay, Satono, dan juga ada perkara BUMD LJU (in absentia). Jangan sampai ada upaya melarikan diri," tegasnya.
Alternatif Lain
Chandra juga memberikan saran, jika memang permintaan audit kerugian negara di BPK RI memakan waktu lama, Polda Lampung diminta mencari alternatif lain, agar penanganan perkaranya tidak terkatung-katung.
"Bisa juga pakai jasa auditor independen. Karena dalam beberapa perkara di Lampung, ada juga yang seperti itu," kata mantan Direktur LBH Bandar Lampung tersebut.
Subdit III Tipikor pada Ditreskrimsus Polda Lampung sendiri, diketahui masih menunggu terbitnya hasil audit BPK untuk menentukan besaran nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi paket proyek Preservasi jalan nasional Ir.Sutami-Sribawono-Simpang Sribawono.
Paket pekerjaan itu sendiri menjadi kewenangan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung dibawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung TA 2018-2019.
Supervisi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri diketahui telah beberapa kali menggelar rapat dengan jajaran Polda Lampung terkait supervisi kasus dugaan korupsi paket proyek preservasi jalan nasional Ir Sutami-Sribawono-SP Sribawono Lampung.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya seperti dilansir pikiranrakyat mengatakan, KPK telah memberikan beberapa rekomendasi, diantaranya perlu penguatan perbukitan perkara.
Selanjutnya, KPK juga telah memfasilitasi penyidik untuk melakukan koordinasi dengan pihak auditor BPK.
"KPK terus melakukan pemantauan perkembangan kasus ini," tegas Ali Fikri pada akhir Januari 2021 lalu.
Sita Uang Rp 10 Miliar
Seperti diketahui sebelumnya, Polda Lampung telah menyita uang sebesar Rp 10 miliar yang diduga hasil korupsi dari jalan Ir Sutami-Sribawono-SP Sribawono Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, uang disita merupakan bagian dari kerugian negara.
"Ini dugaan korupsi pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribawono-SP Sribawono Lampung Timur tahun anggaran 2018-2019," ungkap Pandra dalam gelar ekspose, layaknya dilansir tribunnews, Senin (12/04/2021) lalu.
Uang Rp 10 miliar itu, lanjutnya, disita dari PT URM, kontraktor yang memenangkan tender proyek tersebut.
"Pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi yang dikerjakan PT URM tidak sesuai ketentuan dalam kontrak," tegasnya.
Pekerjaannya sendiri dimulai dari Km 17 hingga Km 76. Namun dalam perjalanan, pekerjaan yang juga melibatkan owner PT PD (BHW) sebagai Direktur Pengawasan itu disinyalir tidak sesuai spek, sehingga patut diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.* (Barak)
Komentar
Posting Komentar