Empat Jembatan BPJN XI Banjarmasin Mangkrak
Ada Potensi Kerugian Negara
BARAK, (Kalsel)- Empat pekerjaan jembatan yang termasuk dalam paket Jembatan Sungai Kintap Kecil I, hingga saat masih mangkrak.
Bukan hanya pekerjaan fisik yang mangkrak, namun ada pula uang negara yang belum dikembalikan sebesar Rp 2,4 miliar.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel pun meminta kontraktor segera menyetorkan uang negara tersebut, dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XI Banjarmasin melakukan pengawalan dengan ketat.
"Uang negara itu harus segera ditagih dan disetorkan ke Kas Negara. BPJN Kalsel harus bertanggungjawab atas hal ini," ujar Kepala BPKP Kalsel, Rudy M Harahap.
Rudy bahkan meminta BPJN mempersiapkan langkah hukum jika kontraktor tidak segera membayar.
Ia tegas meminta BPJN Kalsel agar memperbaiki aktifitas pengendalian proyek, seperti halnya penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang mature, termasuk manajemen resiko.
"Ini harus dilakukan untuk menghindari munculnya permasalahan serupa dikemudian hari," tegasnya.
Belakangan diketahui, paket penggantian sejumlah jembatan pada ruas jalan nasional Trans Kalimantan poros selatan mengalami kegagalan (mangkrak-Red).
Pekerjaan Penggantian Jembatan Sungai Kintap Kecil I senilai Rp 19,7 miliar itu mestinya selesai pada Desember 2021 dengan masa kerja selama 9 bulan. Namun hingga akhir Desember, pekerjaan baru mencapai 34,10 persen.
Atas hal itu, BPKP telah memanggil Kepala BPJN XI Banjarmasin, Syauqi Kamal. Saat itulah terungkap paket yang dikerjakan PT Vasco Indo Persada dengan konsultan supervisi PT Tema Karya Mandiri dilakukan pemutusan kontrak.
Pemutusan kontrak sendiri dilakukan, lantaran penyedia jasa (kontraktor) berkinerja buruk dalam pekerjaan fisik, dan tidak memiliki kemampuan keuangan yang memadai. Pasalnya, meskipun telah menerima uang muka sebesar 20 persen atau setara Rp 3,9 miliar sejak April, namun capaian fisik hingga menjelang akhir tahun hanya 34,10 persen.
Pihak BPJN XI Banjarmasin sendiri, layaknya disitat kalsel.prokal.co, sudah membayar sebesar Rp 6,7 miliar, atau setara 33,89 persen dari nilai kontrak, belum termasuk uang muka, untuk pekerjaan fisik yang hanya 34,10 persen. Akibatnya, kontraktor diwajibkan mengembalikan kelebihan uang negara sebesar Rp 2,4 miliar.
Adapun empat jembatan yang mangkrak itu terdiri atas Jembatan Sungai Kintap Kecil I menggunakan konstruksi box culvert, dari rencana selebar 12 meter, tapi baru terealisasi 5,6 meter.
Selanjutnya adalah Jembatan Sungai Bantaian dengan konstruksi girder beton. Dalam rencana, pembangunan jembatan ini memiliki lebar 13 meter, namun yang terealisasi hanyalah tiang pancang.
Kemudian Jembatan Sungai Haji Keke dengan konstruksi box culvert selebar 13 meter, namun yang terealisasi hanyalah berupa jembatan sementara.
Begitu pula dengan Jembatan Sungai Tanah Merah yang menggunakan konstruksi box culvert. Dari yang semula direncanakan sepanjang 18 meter, yang terealisasi hanyalah 9,14 meter.
BPKP sendiri tidak hanya menyoroti kelemahan manajerial pada BPJN XI Banjarmasin dan jajaran serta kontraktor pelaksana, namun mengingatkan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Kalsel dalam mengevaluasi kemampuan perusahaan jasa konstruksi yang menawar rendah.
Terpisah, Kepala BPJN XI Banjarmasin, Syauqi Kamal membenarkan paket Jembatan Kintap Kecil putus kontrak.
"Untuk pekerjaan yang tertinggal akan kita usulkan untuk bisa kita programkan kembali di tahun 2022 untuk penyelesaiannya. Dan untuk pengembalian sisa uang muka sudah dibayarkan oleh penjamin awal Pebruari 2022," jelasnya kepada infobarak via pesan WhatsApp, Sabtu 12 Pebruari 2022.* (Barak)
Komentar
Posting Komentar