BP2JK Biang-Keladi Gagal & Mangkraknya Sejumlah Proyek Nasional


BARAK, (Jakarta)- Bobroknya kinerja Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK), dipandang sebagai biang-keladi kegagalan sejumlah proyek infrastruktur pemerintah.

Bukan hanya gagal lelang, namun banyak sudah pemutusan kontrak dan blacklist dilakukan oleh Balai, Satker dan PPK penyelenggara fisik, akibat kontraktor pilihan BP2JK tidak sanggup mengerjakan proyek yang dimenangkan, bahkan lantaran ditemukan kejanggalan dan kesalahan fatal dalam proses hingga penentuan pemenang tender.

Rupanya bukan hanya lelang ulang dan blacklist pada paket jembatan di Sumbawa dan Lombok di Nusa Tenggara Barat (NTB), namun beberapa waktu lalu, kasus yang sama dengan nilai yang jauh lebih besar juga terjadi di BP2JK Maluku.

Adalah mangkraknya proyek pembangunan Jembatan Waipulu dan Waitunsa di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Layaknya dilansir tribun-maluku per 30 Maret 2021, proyek dengan total anggaran sebesar Rp 140 miliar lebih yang bersumber dari APBN TA 2020 itu diputus kontraknya lantaran ditemukan kejanggalan dalam proses tender di BP2JK Wilayah Maluku.

Kasatker PJN Wilayah II Prov Maluku, Berthy Leatemia kepada wartawan di Ambon, Selasa (30/03/2021) lalu mengungkapkan, pemutusan kontrak kedua paket proyek tersebut berdasarkan rekomendasi Inspektorat Kementerian PUPR, setelah dua perusahaan peserta lelang, yakni PT WKK dan PT PPK melaporkan kejanggalan dalam proses dan penunjukan pemenang tender, hingga akhirnya Inspektorat melakukan audit dan menemukan kejanggalan dimaksud.

"Jadi pemutusan kontrak itu tidak terkait dengan pelaksanaan pekerjaan, tapi karena terjadi kesalahan pada proses tender," ujar Berthy.

Atas temuan Inspektorat tersebut, Kementerian PUPR menerbitkan tiga rekomendasi kepada BPJN Maluku, yang terdiri atas pemutusan kontrak, black-list, dan teguran kepada PPK.

"Kami pun langsung  eksekusi dengan melakukan black list terhadap kontraktor pelaksana, sebab ada perbedaan tandatangan antara yang di upload dengan yang di print," jelasnya.

Sementara pihak BP2JK Maluku sendiri melalui Bidang Komunikasi Publik, Frangky Kotalewala berdalih, jika tugas pokok BP2JK sampai pada penetapan pemenang.

Meski menyadari kesalahan yang mengakibatkan kontrak kedua paket proyek tersebut karena persoalan tender pada lembaganya, namun Frangky tetap mengaku proses yang mereka lakukan sudah sesuai mekanisme.

Dipihak lain, Koordinator Divisi Investigasi dan Pelaporan Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Dedi, memandang fenomena seperti ini sebagai biang-keladi yang membuat sejumlah proyek pemerintah tidak tercapai sesuai rencana.

"Berbagai kasus yang mengemuka belakangan ini, bukan tidak mungkin akan menjadi tamparan yang sangat memalukan bagi pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Dan publik tau biang-keladinya siapa," singkatnya.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IJD BBPJN Sulsel Bangun Jalan Penghubung Sulsel-Batas Sulbar & Batas Sulteng

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong