Hakim Kabulkan Permohonan Tersangka Korupsi, Polda Terbitkan Sprindik Baru
BARAK, (Lampung)- Menyikapi putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jhony Butar Butar, yang mengabulkan permohonan pembatalan status tersangka Komisaris Utama (Komut) PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Hengki Widodo alias Engsit, dalam kasus dugaan korupsi proyek Preservasi Rekonstruksi Jalan Ir Sutami di Lampung Timur, Polda Lampung langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Hal itu ditegaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro.
"Penetapan tersangka bakal dilakukan dalam beberapa hari kedepan. Kalau Sprindik (baru), sudah langsung kami keluarkan beberapa jam setelah putusan Praperadilan keluar," ujar Mestron dikutip lampost, Rabu (02/06/2021).
Diketahui, pada hari yang sama, sejumlah pegiat antikorupsi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Lampung.
Para pendemo meminta Komisi Yudisial (KY) turun ke Lampung untuk memeriksa Hakim tunggal yang mengabulkan permohonan pembatalan status tersangka kasus korupsi jalan Ir Sutami yang diduga merugikan negara hingga Rp 65 miliar, atau setara 40,2 persen dari nilai anggaran proyek yang sebesar Rp 147 miliar.
"Anggaran Rp 147 miliar itu uang rakyat. Dan ada bukti pengembalian kerugian negara yang sudah di ekspose Polda Lampung sebesar Rp 10 miliar, dari nilai kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp 65 miliar. KY harus turun dan memeriksa Hakimnya," ujar Jupri Karim, perwakilan masa aksi dari MPDH dan Balak dalam orasinya.
Sementara Hakim PN Tanjungkarang, Jhony Butar Butar sendiri hanya menanggapi santai tuntutan masa aksi. "Menuduh orang. Itu urusan dia," singkatnya.
Kata Jhony, dalam sidang praperadilan, pihaknya hanya memeriksa proses penetapan tersangkanya saja, bukan persoalan pokok korupsinya.
Dipihak lain, kuasa hukum Hengki Widodo alias Engsit, Ahmad Handoko, meminta semua pihak menghormati putusan praperadilan.
"Putusan peradilan sudah tepat sesuai hukum. Kami berharap pihak manapun menghormati putusan pengadilan," ujarnya.* (Barak)
Komentar
Posting Komentar