Negara Ditaksir Rugi Rp 65 Miliar Dari Dugaan Korupsi di BPJN Lampung


BARAK, (Lampung)- Fantastis...! Mungkin Itulah kata yang tepat disematkan pada kasus dugaan korupsi preservasi dan rekonstruksi jalan nasional Ir.Sutami-Simpang Sribawono pada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Lampung yang diduga mencapai Rp 65 miliar.

Nilai kerugian negara sebesar itu berdasarkan perhitungan sementara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, sepanjang penyelidikan selama empat bulan sejak 20 Oktober 2020 lalu.

"Tapi ini masih estimasi dari penyidik. Untuk nilai pastinya masih menunggu hasil perhitungan BPK," ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Mestron Siboro.

Menurut Mestron, dugaan korupsi pada proyek jalan nasional itu terjadi karena dikerjakan tidak sesuai spesifikasi kontrak.

"Selama penyelidikan dan penyidikan, kita temukan indikasi kuat, jika pekerjaan tersebut tidak sesuai ketentuan. Karenanya, hingga Maret 2021 sudah diterbitkan empat Laporan Polisi (LP)," bebernya.

Meski demikian, sejauh ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun Mestron menyebutkan, setidaknya ada empat orang yang diduga kuat menyebabkan terjadinya korupsi.

"Tersangka bisa lebih dari empat orang. Tergantung sejauh mana peran masing-masing, dan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan penyidik nantinya," jelasnya.

Uang Pengganti Kerugian Negara Baru Rp 10 Miliar

Mestron juga menjelaskan, sebagai pengganti kerugian negara, pihak terkait sudah mengembalikan sebesar Rp 10 miliar dari pimpinan PT UMR.

Pengembaliannya sendiri dilakukan dengan cara dicicil dalam empat tahap, yakni tahap I senilai Rp 3 miliar pada 06 April 2021, tahap II senilai Rp 3 miliar pada 07 April 2021, dan tahap ke-III dan ke-IV dilakukan pada 08 April 2021 dengan nilai masing-masing sebesar Rp 3 miliar dan Rp 1 miliar.

"Kami tegaskan, pengembalian dugaan kerugian negara ini tidak akan menghapus pidana bagi para pelaku Tindak Pidana Korupsi," tegasnya lagi.

Seperti diketahui, proyek preservasi dan rekonstruksi jalan nasional Ir.Sutami-Simpang Sribawono dimenangkan PT Usaha Remaja Mandiri (PT.URM) dengan nilai kontrak sebesar Rp 147,533 miliar. Pekerjaan dilaksanakan sejak TA 2018 hingga 2019.

Namun dalam perjalanan, pekerjaan yang dimulai dari Km 17 hingga Km 76 tersebut diduga dikorupsi hingga puluhan miliar. Dugaan korupsi disinyalir dari penggunaan aspal yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dipihak lain, infobarak masih terus berusaha mendapatkan klarifikasi dari pihak BPJN Lampung.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IJD BBPJN Sulsel Bangun Jalan Penghubung Sulsel-Batas Sulbar & Batas Sulteng

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong