Kinerja Infrastruktur Lemah, Barak Dukung Presiden Soal Tender Cepat, Transparan & Bebas KKN


BARAK- Lemahnya kinerja infrastruktur, utamanya terkait proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah, membuat presiden menegur Kementerian/Lembaga Negara (KLN) dan Pemda yang masih berkutat seputar tender meski waktu yang tersisa tingga sebulan.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, yang dilakukan secara virtual, Rabu (18/11/2020), Presiden Jokowi menekankan, sudah saatnya melakukan perubahan yang fundamental dalam sistem PBJ.

PBJ, tegasnya, tidak hanya sebatas cepat, transparan, dan akuntabel, tapi harus mampu membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat.

Karenanya, LKPP harus melakukan terobosan, terutama dalam pemanfaatan teknologi.

"Bangun sistem pengadaan yang real time dan bertransformasi ke arah 100 persen e-procurement. Manfaatkan teknologi untuk peningkatan kapasitas pengolahan data pengadaan agar lebih cepat," jelasnya.

Dengan teknologi, lanjutnya, bisa dilakukan monotoring secara langsung berapa nilai transaksi yang terealisasi disetiap KLN juga Pemda.

"Kelak data tersebut bisa dijadikan pijakan untuk memberikan peringatan kepada Menteri, Kepala Lembaga dan Kepala Daerah, agar mengambil langlah-langkah percepatan," tegasnya.

Dipihak lain, Kornas Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Danil's menyatakan dukungan, mengingat masih ada KLN dan Pemda yang masih lemah dalam penyelenggaraan anggaran.

"Teguran Presiden harus menjadi cambuk bagi para pihak terkait, agar tidak bekerja dengan cara yang biasa-biasa saja, seakan-akan kondisi perekonomian bangsa sedang berada dalam situasi yang baik-baik saja," ujarnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, jelas Danil's, pihaknya fokus menyimak penyelenggaraan anggaran dibidang infrastruktur.

"Dan kami melihat, memang ada persoalan dalam penyelenggaraan tender pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal itu terindikasi dari banyaknya paket pekerjaan yang di lelang berkali-kali. Ada yang sudah ditetapkan pemenang, namun dibatalkan dan dilelang ulang. Ada pula yang diulang terus-menerus dengan beragam alasan pembenaran," jelasnya.

Intinya, lanjut Danil's, terletak pada proses tender/lelang yang sekilas terlihat 100 persen e-procurement.

"Kami sangat mendukung jika Presiden memerintahkan Menteri, Kepala Lembaga Negara dan Kepala Daerah untuk menertibkan para pejabat penyelenggara lelang. Karena proses lelang yang sarat intervensi dan kepentingan menjadi penghambat bagi terwujudnya belanja anggaran yang sesuai rencana," tandasnya.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong

Penanganan Bahu Jalan Rawan Ambles di BBPJN DKI-Jabar Setengah Hati