Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen


BARAK, (Jakarta)- Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja PNS pada lingkungan Kementerian PUPR sebesar 100 persen.

Usulan tersebut dikemukakan Menteri Basuki dalam acara ESG Lecture di Auditorium Kementerian PUPR beberapa waktu lalu.

Diketahui, saat ini tunjangan kinerja PNS pada lingkungan Kementerian PUPR masih mengacu pada Kepmen No 1542/KPTS/M/2023 dengan nominal tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 49,8 juta.

Adapun besaran tunjangan kinerja terdiri atas Menteri sebesar Rp 49,8 juta, Wakil Menteri Rp 44,8 juta, Sekjen/Irjen Rp 33,2 juta, Dirjen Rp 32,7 juta, Kepala Badan Rp 32,2 juta dan Staf Ahli Menteri Rp 27,5 juta.

Selanjutnya, tunjangan kinerja untuk jabatan Pimpinan Tinggi Pratama seperti Sekretaris Badan, Kabiro, Kepala Pusat, Direktur dan Inspektur sebesar Rp 19,2 juta, Sekretaris/Kepala Sekretariat Lembaga non Struktural Rp 18,6 juta, Kepala Balai Besar Rp 17 juta, Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Rp 15,2 juta,  Kepala Balai Kelas I Rp 10,9 juta, Kepala Balai Kelas II Rp 9,8 juta, Kabid Unit Pelaksana Teknis/Balai Besar Rp 8,7 juta, dan Kabag Setwan Korpri Rp 8,7 juta.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong

Penanganan Bahu Jalan Rawan Ambles di BBPJN DKI-Jabar Setengah Hati