Kejati NTB Resmi Terima Berkas Korupsi Jagung Dari Kejagung


BARAK- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi program budidaya jagung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Setelah resmi menerima berkas, kami langsung melanjutkan penyidikannya," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan, Selasa.

Dedi mengatakan, Kejati NTB sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan membagi Jaksa dalam dua tim.

Saat ini, katanya, jaksa penyidik tengah menelaah berkas perkara yang dilimpahkan Kejagung pada pekan lalu tersebut.

"Setelah itu baru masuk pada agenda pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Selain pemeriksaan saksi-saksi, penyidik juga akan terus memperkuat alat bukti terkait penghitungan nilai kerugian negaranya.

"Jaksa akan berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung nilai kerugian negaranya," tandas Dedi.

Kasus dugaan korupsi budidaya jagung sendiri diketahui bersumber dari program pengadaan dari Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementen) TA 2017 lalu.

Dari program tersebut, NTB mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare, dengan target panen seluas 380.765 hektare.

Pengadaannya sendiri tersebar diseluruh Kab/Kota se-NTB dengan anggaran sebesar Rp 29 miliar dari total anggaran skala nasional sebesar Rp 170 miliar.

Sementara penyalurannya dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama senilai Rp 17 miliar oleh PT SAM, dan tahap kedua senilai Rp 12 miliar oleh PT WA.

Namun dalam prosesnya, Balai Pemgawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB mendapati temuan adanya sekitar 190 ton benih jagung yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Ada pula yang rusak, sehingga dikembalikan oleh Kelompok Tani (Poktan).

Temuan itulah yang kemudian menjadi dasar bagi tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung mulai melakukan penyelidikan.

Sejumlah pejabat Dinas Pertanian Kab/Kota se-NTB pun akhirnya diperiksa oleh Kejagung. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap rekanan, termasuk meminta keterangan dari masyarakat petani jagung sendiri.

Proses penyelidikannya sendiri sudah berjalan sejak Oktober 2019, hingga akhirnya kini berkas penanganan perkaranya dilimpahkan ke Kejati NTB.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IJD BBPJN Sulsel Bangun Jalan Penghubung Sulsel-Batas Sulbar & Batas Sulteng

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong