Jembatan Timbang & Longsegment Sumber Malapetaka Bagi Infrastruktur


BARAK- Petaka infrastruktur kini tinggal menunggu waktu. Tanda-tanda itu nampak jelas dari kurang efektifnya kontrak longsegment untuk penanganan jalan/jembatan yang rusak akibat tidak berfungsi jembatan timbang.

Jika dahulu penyelenggara jalan/jembatan langsung bisa mengambil langkah-langkah perbaikan begitu terdapat indikasi kerusakan, maka semenjak pemberlakukan kontrak longsegment, hal itu tidak lagi dapat dilakukan. Penyelenggara jalan seakan hanya bertugas "menampung aspirasi" tiap kali keluhan jalan rusak disampaikan.

"Penyelenggara hanya bisa menampung dan menyampaikan keluhan infrastruktur rusak kepada perusahaan jasa konstruksi pemegang kontrak. Kalau kontraktor pelaksananya gesit, ya cepat diperbaiki. Tapi kalau tidak, maka penyelenggara harus tahan kuping mendengar "cacian" bahkan aksi demonstrasi masyarakat pengguna jalan," ujar Ahmad Dahlan, pemerhati kebijakan infrastruktur, Kamis (27/8).

Hanya saja, lanjutnya, selama masa pandemi covid-19 berlangsung, ada program Padat Karya Tunai (PKT) yang "menolong" penyelenggaraan infrastruktur jalan/jembatan, sehingga belum terlalu nampak menurun drastis dimata publik.

"Untung saja ada program PKT yang sebagian mengadopsi pekerjaan rutin, seperti yang dahulu dilakukan oleh penyelenggara. Kalau tidak, maka dapat dipastikan aspal dan rigid jadi media tanam tumbuhan perdu," katanya.

Dijelaskan juga, bukan saja longsegment yang menjadi sumber petaka bagi penyelenggaraan jalan/jembatan ditanah air. Namun tidak berfungsinya jembatan timbang juga berperan besar, bahkan membuat capaian kinerja infrastruktur pemerintah terus mengalami trend menurun.

Sebab selain para pelaku usaha jasa angkutan yang "bandel", Kemenhub juga menjadi salah satu pihak paling bertanggungjawab atas kerusakan infrastruktur jalan/jembatan, dan terkurasnya anggaran negara bagi perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan akibat kendaraan Odol.

"Hingga hari ini, Kemenhub belum melaksanakan perintah UU yang melarang kendaraan Odol melintas dijalan raya," tegas Dahlan.

Hal itu, katanya, terlihat dari belum beroperasinya jembatan timbang diberbagai daerah, yang pengelolaannya sudah diambil-alih oleh Kemenhub.

"Menurut kami, selain penerapan kontrak longsegment dalam penyelenggaraan jalan dan jembatan, tidak beroperasinya jembatan timbang juga menjadi sumber melapetaka bagi penyelenggaraan infrastruktur di tanah air," tadasnya.* [Barak]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IJD BBPJN Sulsel Bangun Jalan Penghubung Sulsel-Batas Sulbar & Batas Sulteng

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong