Tegas, Kontrak PT BPM Bakal Diputus Jika Tak Mampu Capai Target


BARAK, (Sulteng)- Minimnya capaian fisik paket pekerjaan preservasi ruas Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo mengharuskan jajaran Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengambil sikap tegas.

Setelah melewati dua tahap Show Cause Meeting (SCM), kini PPK 2.1 pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Sulteng tengah memperketat pantauan perkembangan capaian fisik pekerjaan oleh PT Bagaskara Pratala Manunggal (PT BPM) usai penerbitan surat peringat dan SCM III.

"Jika pelaksana tidak mampu juga mencapai target fisik yang ditetapkan, maka akan dilakukan pemutusan kontrak".

Demikian diungkapkan PPK 2.1 pada Satker PJN Wilayah II Sulteng, Heryanto.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar penyedia jasa dapat memenuhi target fisik yang direncanakan, termasuk memberikan peringatan berjenjang, mulai dari SCM I, SCM II hingga SCM III yang kini tengah dipantau secara ketat.

"Kami juga mengenakan denda indikator kinerja kepada pelaksana. Konsultan pun sudah menerbitkan teguran tertulis agar penyedia jasa memperbaiki kinerjanya," tegasnya.

Begitu pula soal penarikan anggaran proyek, pihaknya kembali menegaskan hanya dilakukan sesuai faktual fisik tercapai.

Diketahui, minimnya capaian fisik pada paket preservasi ruas Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo senilai Rp 49,5 miliar, berdampak pada kondisi kemantapan ruas yang kian menurun. Hal itu dikhawatirkan akan berimbas pada menurunnya layanan infrastruktur sebagai penopang laju pertumbuhan perekonomian di Sulteng.

PPK/Satker selaku penyelenggara ruas pun tidak bisa berbuat banyak pada ruas yang sudah termasuk dalam kontrak (penanganan efektif- red), karena bisa saja kelak akan menjadi temuan dari BPK/ BPKP.

Sementara itu, sesuai Pasal 93 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 disebutkan, jika PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila penyedia jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Seperti diketahui, lelang paket preservasi ruas Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo senilai Rp 49,5 miliar diselenggarakan oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sulteng, hingga akhirnya PT BPM ditetapkan sebagai pemenang.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong

Penanganan Bahu Jalan Rawan Ambles di BBPJN DKI-Jabar Setengah Hati