Jalan Rusak di Bintan Bukan Kewenangan BPJN Kepri


BARAK, (Kepri)- Informasi adanya kerusakan jalan yang baru dibangun di Bintan, tepatnya Jalintim penghubung Kecamatan Toapaya-Bintan Timur di Kabupaten Bintan, mendapat tanggapan positif dari jajaran Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau (Kepri).

"Jalintim Bintan itu bukan kewenangan kami. Kemarin kami masuk dengan paket Inpres Jalan Daerah (IJD) hanya bisa membantu menangani sekitar 4 Km jalannya yang rusak parah. Dan kondisi pekerjaan IJD sampai hari ini masih dalam kemantapan maksimal."

Demikian diutarakan PPK pada Satker PJN Wilayah I Kepri, Hendra Syahputra, dalam keterangan persnya kepada infobarak, Selasa (25/06/2024) sore.

Ia menjelaskan, Jalintim itu murni kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Provinsi Kepri.

"Kami tidak bisa masuk untuk membantu lebih jauh guna menangani semua kerusakan yang ada, termasuk kerusakan yang diberitakan infobarak. Kami hanya bisa masuk sebatas dengan program IJD," tuturnya.

Hendra juga menegaskan, pihaknya sangat terbuka dalam merespon setiap informasi yang masuk, terutama jika ada informasi kerusakan jalan nasional yang menjadi kewenangan pihaknya.

"Terima kasih banyak informasinya. Kami sangat terbuka dalam merespon setiap informasi yang masuk, untuk langsung kami respon dalam waktu kurang dari 24 jam," pungkasnya.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong

Penanganan Bahu Jalan Rawan Ambles di BBPJN DKI-Jabar Setengah Hati