Mantaaap, Gubernur Jambi Resmi Larang Angkutan Batubara Melintas di Jalan Nasional
BARAK, (Jambi)- Agar jalan khusus angkutan batu bara lekas kelar dikerjakan, Gubernur Jambi, Al Haris, telah resmi melarang kendaraan angkutan batu bara melintas di jalan nasional.
Menurutnya, larangan itu telah melewati berbagai pertimbangan, diantaranya banyaknya jalan nasional yang mengalami kerusakan dan timbulnya kemacetan yang sangat parah.
"Ini juga sebagai bentuk ketegasan agar jalan khusus dikerjakan. Hanya saja terkendala pembebasan lahan. Ini saja sedikit halangan untuk menyelesaikan jalan khusus batu bara," ujarnya.
Layaknya dilansir detik, Selasa beberapa hari lalu, Al Haris mengungkapkan adanya pihak yang ingkar dalam proses pembebasan lahan.
"Diawal pihak perusahaan telah sepakat bersama warga untuk membenbaskan lahan. Namun ada warga yang tiba-tiba ingkar dengan kesepakatan tersebut, dan membatalkan prmbebasan lahan. Hal itulah yang membuat proses penyelesaian jalan khusus batu bara terhambat," jelasnya.
Karenanya, untuk sementara pengangkutan batu bara dialihkan melalui jalur sungai Batanghari, bukan jalan nasional.
Ia menegaskan, pengangkutan batu bara melalui jalur sungai tersebut akan diberlakukan hingga jalan khusus selesai dibangun.
Larangan ini, lanjutnya, merupakan respon Pemprov Jambi menyikapi keluhan masyarakat terkait persoalan angkutan batu bara yang dinilai mengganggu lalu lintas di jalan nasional.
"Setiap badan usaha pemegang PKP2B dab IUP-OP wajib bertanggungjawab dalam merealisasikan prmbangunan jalan khusus batu bara," ucapnya.
Larangan pengoperasian angkutan batu bara di Jambi sendiri, tambahnya, diberlakukan mulai dari mulut tambang hingga ke penampungan batu bara di Pelabuhan Talang Duku, Kec Taman Raja, Kab Muaro Jambi.* (Barak)
Komentar
Posting Komentar