PPS Kejati NTB Kawal Proyek Jalan Nasional


BARAK, (NTB)- Guna mencegah terjadinya segala bentuk Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) terhadap penyelenggaraan proyek strategis nasional, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pengawalan atas pelaksanaan proyek jalan nasional di NTB.

Salah satu yang menjadi tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejati NTB saat ini, yakni pelebaran jalan naaional di Kabupaten Lombok Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp 280 miliar.

Asisten Intelijen Kejati NTB, I Wayan Riana mengungkapkan, pengawalan yang pihaknya lakukan semata untuk mengeliminasi AGHT.

Sementara terkait puluhan permohonan konsinyasi (ganti rugi) lahan terimbas pelebaran jalan di Pengadilan Negeri Mataram, ia menyebutkan, hal itu menjadi bagian dari kerja PPS untuk mendukung percepatan penyelesaian pekerjaan yang berlangsung.

"Konsinyasi sebagai upaya mempercepat proses. Kalau negosiasi, itu lambat. Nah, itulah salah satu hambatan dalam pekerjaan," ujarnya dilansir antaranews, Senin (27/11/2023).

Pembayaran ganti rugi lahan warga lewat Pengadilan, lanjutnya, bukan karena tidak adanya kesepakatan dengan pemilik lahan, tapi lantaran sertifikat berstatus agunan di bank.

"Jadi bukan karena tidak ada titik temu soal harga," katanya.

Ia juga memastikan, jika nilai ganti rugi lahan warga sudah melalui kajian yang tepat.

"Tim apprasial itu kan kredibel, tidak mungkin asal-asalan menetapkan harga. Dan selama pantauan kami, tidak ada keberatan dari pemilik lahan," imbuhnya.

Tiga Paket

Informasi terhimpun, terdapat tiga paket pekerjaan yang termasuk dalam rangkaian proyek pelebaran jalan nasional di Kab Lombok Utara. Ketiga paket tersebut dianggarkan dalam APBN TA 2022.

Paket pertama yakni Pelebaran Jalan Pemenang-Bayan 1 dengan lingkup pekerjaan disepanjang ruas jalan dari Kecamatan Pemenang menuju Kec Bayan. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Metro Lestari Utama yang beralamat di Kota Mataram dengan nilai kontrak sebesar Rp 94,83 miliar dari besaran pagu sebesar Rp 99,89 miliar.

Kemudian paket kedua, yakni Pelebaran Jalan Pemenang-Bayan 2 yang dikerjakan oleh PT Sinarbali Binakarya yang beralamat di Kab Klungkung, Bali, dengan nilai kontrak sebesar Rp 93,03 miliar dari pagu sebesar Rp 99,92 miliar.

Sementara paket ketiga, yakni Pelebaran Jalan Pemenang-Bayan-Sembalun yang dikerjakan PT Bahagia Bangunnusa yang beralamat di Kota Mataram dengan nilai kontrak sebesar Rp 93,99 miliar dari pagu sebesar Rp 99,99 miliar.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong

Penanganan Bahu Jalan Rawan Ambles di BBPJN DKI-Jabar Setengah Hati