Berkaca Dari Protes Pembangunan Tanggul Penahan Jalan Nasional di Pulang Pisau
Catatan Redaksi
Bagi sebagian orang, protes semacam itu mungkin masih dianggap hal lumrah dalam sebuah proses pembangunan. Tapi bagi para pemikir yang bekerja dengan nurani, hal seperti itu merupakan tamparan telak dimuka hidung institusi tempatnya bernaung.
Apakah ada yang salah sampai-sampai seorang Kepala Desa pun turur ambil bagian dalam aksi protes yang digelar warga...? Tentu saja ada. Mana mungkin warga sekonyong-konyong protes kalau hajat hidupnya tidak terganggu. Siapa juga yang diam saja kalau mata pencahariannya terganggu.
Lalu dimanakah letak kesalahannya...? Kalau proyek itu melewati perencanaan yang matang, mana mungkin menghasilkan design yang merugikan masyarakat sekitar. Begutu pula jika sosialisasi pra design dan pelaksanaan dilakukan dengan benar, mana mungkin warga sampai membentangkan spanduk berukuran raksasa.
Yang perlu menjadi catatan dalam benak setiap penyelenggara jalan/jembatan, infrastruktur yang dibangun haruslah membawa nilai manfaat bagi semua orang, bukan sebaliknya menjadi bencana bagi banyak orang.
Agar pembangunan tetap berjalan, dan warga yang protes pun bisa bernafas lega, alangkah baiknya penyelenggara jalan terkait, mulai dari PPK, Satker PJN Wilayah II hingga BPJN Kalteng bertemu dan berdiskusi dengan warga untuk menemukan solusi yang terbaik.
BPJN Kalteng dan jajaran harus turun dan membuka ruang diskusi dengan warga yang protes. Jangan sampai sekedar memberikan informasi saja, enggan.
Demikian pula untuk kedepan, BPJN Kalteng dan jajaran perlu melakukan koreksi secara mendalam. Pembangunan sebaiknya melalui proses dan perencanaan yang benar, agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.
Sebelumnya, Kades Tumbang Nusa bersama warga di Kecamatan Jabren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, meminta BPJN Kalteng dan jajaran mengevalusi kembali pembangunan tanggul (bronjong) diwilayah mereka.
Pasalnya, pembangunan tersebut dinilai terlalu tinggi dan akan berdampak buruk pada roda perekonomian warga.
Lilly menyebutkan, pembuatan tanggul menggunakan kawat bronjong setinggi 50-150 Cm, dipastikan mematikan usaha warga yang rerata berprofesi sebagai pedagang disepanjang ruas jalan nasional tersebut.
"Pembangunan harus membawa nilai manfaat bagi masyarakat luas, bukan malah menyengsarakan," tegasnya.
Sementara Kepala Balai maupun Kepala Satker PJN Wilayah II Kalteng yang dikonfirmasi infobarak sejak Sabtu (26/08/2023) lalu, hingga kini tak merespon.* (Barak)
Komentar
Posting Komentar