BPJN: Truk Odol Rusak Jalan di Lampung

Dishub Usul Sanksi Denda Rp 24 Juta


BARAK, (Lampung)- Hingga saat ini, kendaraan Over Dimension Over Load (Odol) masih menjadi persoalan pelik yang sukar diselesaikan.

Seperti halnya diberbagai pelosok Indonesia, di Provinsi Lampung juga memiliki persoalan sama, yakni masih banyaknya kendaraan Odol yang berseliweran setiap harinya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, Susan Novelia mengakui, jika kerusakan jalan memang banyak disebabkan kendaraan kelebihan muatan.

Meski demikian, BPJN tidak memiliki kewenangan untuk menghalau kemdaraan Odol melintas di jalan raya.

"Kami masih menemukan banyak kendaraan Odol yang melintas di jalan nasional, tapi kami tidak memiliki kewenangan untuk melarang," tegasnya.

Akibat masih banyaknya kendaraan Odol, katanya, menyebabkan usia jalan tidak sesuai rencana. Dan hal itu berpengaruh pada anggaran penanganan jalan dan jembatan.

"Usia jalan yang mestinya bisa 5-10 tahun menjadi tidak tercapai," ujarnya disitat lampung.rilis, Selasa (25/07/2023).

Dipihak lain, Dishub Lampung mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), agar denda maksimal bagi setiap kendaraan angkutan yang melanggar (Odol- red), bisa dinaikkan menjadi Rp 24 juta.

Hal itu diungkapkan Kadishub Lampung, Bambang Sumbogo menanggapi tidak efektifnya denda maksimal Rp 500 ribu yang selama ini diberlakukan.

"Sekarang denda Odol hanya Rp 500 ribu. Kalau dendanya hanya dikenakan Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu saja, bagi mereka itu ringan. Tapi kalau di naikkan menjadi puluhan juta, mereka pasti mikir," katanya.

Usulan denda maksimal tersebut, lanjutnya, sudah disampaikan oleh Gubernur kepada Menhub.

"Kami bersama DPRD juga sudah audiensi dengan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub. Sekarang tinggal menunggu persetujuan Kemenhub saja," harapnya.

Pelaksanaan denda maksimal, tambahnya, sangat penting diterapkan, mengingat Prov Lampung sudah mendapat banyak bantuan perbaikan jalan dari Presiden.

"Jalan yang diperbaiki itu harus dijaga, agar tidak berdampak pada kerugian ekonomi masyarakat luas," tandasnya.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IJD BBPJN Sulsel Bangun Jalan Penghubung Sulsel-Batas Sulbar & Batas Sulteng

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong