PPK 1.4 PJN Kepri Fokus Capaian Progres Paket Peninting-Payalaman
BARAK, (Kepri)- Komitmen Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) Kementerian PUPR dan jajaran dalam menyiapkan dan memantapkan jaringan jalan dan jembatan nasional semakin terlihat jelas hingga ke pulau-pulau terluar.
Salah satunya terlihat dari capaian kinerja PPK 1.4 pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) di Kepulauan Anambas.
Penyelenggara jalan nasional dibawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepri tersebut, kini tengah fokus meningkatkan progres pekerjaan paket pembangunan jalan Peninting-Payalaman.
Paket Peninting-Payalaman sendiri dibangun menggunakan anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp 61,2 miliar, yang dikerjakan oleh PT Tirta Dhea Addonnics Pratama dengan konsultan supervisi PT Seecons KSO selama 540 hari kalender.
Kontraknya sendiri ditandatangani pada 25 November 2022 dengan rencana serah terima 100 persen (PHO) pada 17 Mei 2024 dan FHO pada 17 Mei 2025.
Terkait rincian penggunaan anggarannya sendiri, dari nilai kontrak sebesar Rp 61,2 miliar, pagu anggaran yang tersedia pada TA 2022 senilai Rp 21 miliar (prognosis Rp 15 miliar), dengan realisasi penarikan uang muka sebesar Rp 9,1 miliar.
Sementara untuk TA 2023 ini, pagu DIPA yang tersedia sebesar Rp 27 miliar, dan sisanya senilai Rp 19,5 miliar tersedia di TA 2024 nanti.
"Anggaran sebesar itu untuk membangun jaringan jalan sepanjang 5,10 Km," ungkap PPK 1.4 pada Satker PJN Kepulauan Riau (Kepri), Agus kepada infobarak, Selasa (09/05/2023).
Ia memastikan, pihaknya akan fokus pada capaian progres pekerjaan, agar dapat diselesaikan sesuai target kontrak dengan kualitas yang terjamin baik.
"Kami akan terus mengawal kinerja penyedia jasa dari hari ke hari, agar progres tercapai sesuai target, dan kualitas pun terjamin," tegasnya.
Saat ini, jelasnya, progres pekerjaan dilapangan sudah 10,8 persen.
"Progres akan terus meningkat seiring pekerjaan yang terus berjalan. Mudah-mudahan cuaca mendukung," ujarnya.
Sebelumnya, paket pekerjaan Peninting-Payalaman sempat mengalami pemutusan kontrak lantaran penyedia jasanya terbukti dikenakan sanksi daftar hitam sebelum penandatanganan kontrak.
"Hal itu sesuai dengan Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah," tandasnya.* (Barak)
Komentar
Posting Komentar