Menteri PUPR: Pusat Perbaiki Jalan Daerah, Selaras Desentralisasi
BARAK, (Jakarta)- Pengambilalihan perbaikan jalan daerah oleh pemerintah pusat, selaras azas desentralisasi. Hal itu ditegaskan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, menjelaskan soal upaya pemerintah pusat memperbaiki jalan milik daerah.
Dikatakan pria yang selalu tampil sederhana tersebut, pemerintah pusat hanya mengambil-alih penanganan pada persoalan yang tidak sanggup diselesaikan oleh pemerintah daerah, akibat keterbatasan anggaran.
"Jadi pemerintah pusat hanya membantu menangani persoalan yang terlalu berat diselesaikan oleh Pemkab maupun Pemprov," ujarnya.
Tidak hanya infrastruktur jalan dan jembatan yang dibantu oleh pemerintah pusat, namun ada pula pembangunan irigasi. Hanya saja, katanya, kategorinya harus sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Sama halnya seperti penanganan bencana alam, pemerintah pusat sigap membantu jika skalanya berat untuk ditangani oleh Pemda dan Pemprov," ungkapnya dalam wawancara khusus dengan B-Universe digedung Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Senin (22/05/2023).
Kriteria yang ditetapkan, lanjutnya, pemerintah pusat akan mengambil alih penanganan apabila persoalan itu merugikan masyarakat banyak dan tidak sanggup ditangani oleh Pemda dan Pemprov.
"Kriterianya jelas, seperti mengganggu arus logistik, mempengaruhi biaya logistik dan meningkatkan inflasi. Pokoknya yang dapat merugikan masyarakat banyak, baru diambil alih oleh pusat. Jadi tidak serta-merta," tegasnya.* (Barak)
Komentar
Posting Komentar