Petaka Jalan Rusak Minim Rambu

Catatan Redaksi


DALAM beberapa hari belakangan ini, publik disuguhkan berita tentang kecelakaan akibat jalan rusak yang tidak ditandai dengan rambu-rambu peringatan.

Konyolnya lagi, rambu peringatan bahkan tidak dipasang pada bagian jalan yang sudah dikeruk untuk ditambal.

Seperti yang di alami Marko Simbolon (14), salah satu siswa SMP yang merupakan warga Desa Perbulan, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Marko mengalami patah tulang kaki akibat mengalami kecelakaan tunggal di jalan nasional Medan-Kutacane.

Informasi dari keluarga dan warga sekitar, Marko mengalami kecelakaan murni karena jalan berlubang.

Ironisnya, lubang yang menyebabkan Marko celaka merupakan hasil kerukan dari pihak penyelenggara jalan nasional di Sumut untuk rencana perbaikan. Meski sudah sudah dikeruk sejak dua minggu, namun lubang itu tak kunjung ditambal, hingga akhirnya menjadi petaka bagi Marko.

Jalan nasional yang menyebabkan Marko celaka, disebut-sebut menjadi tanggungjawab Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV Sumut.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, kasus yang sama juga menimpa Defri Putra (45) bersama anak yang diboncengnya.

Hanya saja, kecelakaan tunggal akibat minimnya rambu peringatan itu terjadi di ruas jalan nasional Padang-Painan-Kambang yang menjadi kewenangan Satker PJN Wilayah II Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Namun nasib Defri dan anaknya tidaklah separah Marko. Anaknya Defri hanya mengalami luka gores pada bagian kening dan terkilir pada bagian tangan.

Dua kejadian beruntun di dua lokasi berbeda ini, mestinya sudah cukup bagi Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) Kementerian PUPR untuk memerintahkan jajarannya dilapangan, agar segera memasang rambu-rambu peringatan disetiap titik jalan yang rusak. Lebih-lebih pada lokasi jalan yang tengah dibangun/dikerjakan.

Sebab, untuk membuat spanduk himbauan/peringatan, tidaklah membutuhkan anggaran yang besar. Harganya rerata Rp 20 ribu per meter persegi. Tinggal niatnya saja.

Jelang arus mudik dan balik libur lebaran 1444 H/ 2023 nanti, publik tentu sangat mengharapkan kesigapan penyelenggaran jalan, termasuk aparat Kepolisian dan Dishub, agar menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengendara.***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong

Penanganan Bahu Jalan Rawan Ambles di BBPJN DKI-Jabar Setengah Hati