89,28 Persen Jalan Nasional Pulau Madura Mantab
Stop Galian Pipa Gas Tak Berizin
BARAK, (JATIM)- Komitmen jajaran Kementerian PUPR, khususnya Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) dalam membangun infrastruktur untuk mendukung percepatan pertumbuhan perekonomian nasional, makin hari kian menggelora.
Hal itu pula yang dilakukan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur (Jatim) dan Bali di Pulau Madura, Provinsi Jatim.
Dari panjang ruas 324,46 Km, 89,28 persen diantaranya sudah berada dalam kondisi mantap. Begitu pula dengan kondisi 105 jembatan yang sudah 99 persen mantab.
"Baik jalur lintas utara Bangkalan-Tanjung Bumi-Sotobar-Sumenep sepanjang 147,1 Km, maupun jalur lintas selatan Kamal-Bangkalan-Sampang-Pamekasan-Sumenep-Kalianget sepanjang 177,36 Km, saat ini 89,28 persen mantap. Kondisi kemantapan itu akan terus meningkat seiring pembangunan yang terus dilaksanakan," ujar Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah I DJBM, Akhmad Cahyadi saat mendampingi Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Komisi V DPR RI di Kabupaten Bangkalan, Senin (24/10/2022).
Sementara Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, terus mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan pembangunan infrastruktur yang diamanatkan.
"Selain untuk menyerap aspirasi masyarakat, Kunker ini juga sebagai bentuk pengawasan dari kami yang membidangi infrastruktur dan transportasi," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron mengapresiasi dukungan infrastruktur dari pemerintah pusat dan DPR.
"Bagaimanapun, pembangunan infrastruktur dapat mendorong percepatan pembangunan ekonomi, agar warga Bangkalan bisa keluar dari zona kemiskinan yang ekstrim," ungkapnya disitat pu.go.id, kemarin.
Stop Galian Pipa Gas Tanpa Izin
Ditengah semangat membangun infrastruktur yang kian menggelora, personel DJBM kerap dihadapkan dengan berbagai persoalan serius.
Salah satu persoalan itu diantaranya, adanya penggalian dan pemasangan pipa gas tanpa izin pada bagian bahu jalan.
"Saya baru mendampingi Direktur Preservasi Wilayah I ke Lumajang. Disana ada aktifitas penggalian pipa gas oleh Kementerian ESDM. Mestinya pemasangan utilitas seperti itu memperhatikan UU Jalan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta SE Menteri," ungkap Kasatker PJN Wilayah III Jatim, Adi Rosadi kepada infobarak, Rabu (26/10/2022).
Menurutnya, pemasangan utilitas seperti sebaiknya dihentikan dulu sebelum ada izin.
"Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum penggalian dan pemasangan dilakukan, baik dari segi perijinan maupun syarat kedalaman minimal dan lain sebagainya. Jangan asal pasang, yang dikemudian hari dapat menimbulkan masalah bagi kami penyelenggara jalan," tegasnya.* (Barak)
Komentar
Posting Komentar