PJN Wilayah I Maluku Perbaiki Jalan Pasar Mardika


BARAK, (Maluku)- Menanggapi khabar adanya perbaikan ruas jalan nasional Pasar Mardika oleh Dinas PUPR, akhirnya mendapat respon dari jajaran Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku.

Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Maluku, langsung memberikan klarifikasi secara lengkap melalui pesan WhatsApp, pada Rabu (24/08/2022).

Diketahui, jalan Pasar Mardika merupakan jalan nasional sepanjang 830 meter dengan lebar 6 meter tanpa bahu jalan pada sisi kiri dan kanan badan jalan.

Kondisi eksisting badan jalan saat ini sudah berubah fungsi ditempati lapak pedagang, sehingga lebar bersih badan jalan kurang dari 4 meter.

"Kondisi itu menyulitkan akses kendaraan bermotor maupun pengguna jalan secara dua arah, dan mengakibatkan drainase jalan tidak berfungsi dengan baik, sehingga berdampak pada kerusakan badan jalan," ujar Kasatker PJN Wilayah I Maluku, Muh. Ulwan Talaohu, ST., MT.


Kondisi itu, katanya, semakin diperparah dengan adanya mobilitas dump-truck yang sedang mengerjakan proyek di lokasi tersebut, sehingga kemacetan tidak terhindarkan.

"Melihat kondisi kerusakan yang ada, PPK 1.1 langsung mengambil langkah penanganan sementara. Walaupun dalam kondisi curah hujan tinggi, sebisa mungkin dilakukan pekerjaan preventif untuk penanganan badan jalan yang rusak dengan block patching pada 18 Juli 2022," ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, pada 02 Agustus 2022, petugas gabungan yang terdiri dari Dishub, Satpol-PP dan TNI juga Polri melakukan penertiban lapak pedagang di sepanjang jalan Mardika.

"Setelah dilakukan penertiban, para pedagang sudah tidak diperbolehkan lagi berjualan di jalan. Namun karena cuaca hujan hingga Agustus masih tinggi, maka kami belum bisa melakukan penanganan secara permanen. Karena sesuai spesifikasi umum Bina Marga tahun 2018 revisi 02, tidak mensyaratkan pekerjaan campuran aspal panas dalam kondisi mendung/hujan," jelasnya.


Karenanya, jelasnya lagi, untuk penanganan permanen masih menunggu musim penghujan mereda, sambil juga dilakukan pengukuran lapangan untuk menentukan titik awal dan akhir pembuangan drainase, sekaligus untuk melakukan sosialisasi kepada para pedagang, pemerintah Kota Ambon serta pelaksana pekerjaan pembangunan Pasar Mardika.

"Penanganan permanen yang nanti akan kami lakukan adalah berupa pekerjaan holding jalan sepanjang 135,0 M pada titik-titik jalan yang mengalami kerusakan," terangnya.

Dengan penjelasan ini, tegasnya, maka pengakuan penanganan sementara jalan Pasar Mardika dilakukan oleh pihak lain, seperti yang tersiar dalam tayangan infobarak dengan judul "BPJN Mandul, Dinas Perbaiki Jalan Nasional Rusak di Pasar Mardika" adalah tidak benar.

"Sesungguhnya yang di klaim pelaksanaan perbaikan dengan material Agregat kelas A oleh DPUPR Kota Ambon adalah penanganan sementara menggunakan CPHMA di blending dengan campuran semen yang dilakukan oleh PPK 1.1 pada Satker PJN Wilayah I Maluku pada 18 Agustus 2022," tandasnya.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong

Penanganan Bahu Jalan Rawan Ambles di BBPJN DKI-Jabar Setengah Hati