Audit Jalan Ir Sutami, Kredibilitas BPK di Pertaruhkan


BARAK, (Lampung)- Lambannya kinerja Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam mengaudit proyek preservasi jalan nasional Ir Sutami-Sribawono-SP Sribawono di Provinsi Lampung yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 62 miliar, dinilai menjadi pertaruhan bagi kredibilitas BPK RI sendiri.

Pasalnya, sudah lewat dari setahun sejak Polda Lampung meminta BPK RI menghitung nilai kerugian negaranya, namun hingga saat ini hasil auditnya belum juga keluar.

Sementara penyidik Polda Lampung sendiri sudah menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan oleh BPK.

"Hasil penghitungannya belum keluar. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini," ungkap Direskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin.

Arie menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan semua dokumen hasil penyelidikan untuk membantu BPK menghitung nilai kerugian negara dalam kasus ini.

"Terakhir kita sudah kirimkan dokumen penyelidikan, dan kita tanya apa lagi yang diperlukan. Tapi mereka bilang cukup," ujarnya.

Seperti diketahui, Senin (12/04/2021), Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait peningkatan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan preservasi dan rekonstruksi jalan Ir.Sutami-Sribawono-SP Sribawono TA 2018-2019.

Kala itu penyidik mengatakan, jika pekerjaan konstruksi yang dikerjakan oleh PT URM itu diduga kuat tidak sesuai kontrak, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 60-65 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 147 miliar.

Selain itu, penyidik juga menggelar uang sebesar Rp 10 miliar sebagai barang bukti yang disita dari PT URM. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek itu juga turut disita sebagai barang bukti.

Belakangan, penyidik menetapkan lima orang tersangka, terdiri atas HW alias E selaku owner PT URM, BWU selaku Direktur PT URM, BHW selaku Direktur Pengawasan Proyek yang juga owner PT PD, dan dua orang ASN (S dan RS) dibawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung.

Namun, lewat putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, per tanggal 27 Mei 2021, Hakim menganulir status tersangka HW alias E.

Namun penyidik tidak patah arang, untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan beberapa kali turun langsung dalam rangka supervisi.

Begitu pula dengan BPK-RI, bahkan sudah turun langsung bersama semua pihak terkait untuk menghitung nilai kerugian negaranya. Namun entah kenapa, ekspose nilai kerugian negara dalam kasus yang disinyalir melibatkan sejumlah nama besar ini seakan terkatung-katung.

Kornas Barak, Danil's, mendesak BPK segera menerbitkan hasil audit yang diminta Polda Lampung.

"Kami harap para pengambil keputusan di BPK tidak mempertaruhkan kredibilitas lembaga auditor negara dengan menunda-nunda penyerahan hasil audit kepada penyidik Kepolisian. Ini sudah lebih dari setahun, waktu yang cukup lama untuk mengaudit sebuah proyek," tegasnya.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong

Penanganan Bahu Jalan Rawan Ambles di BBPJN DKI-Jabar Setengah Hati