Sejak 2020 Ruas Pinoh-Ella Mestinya Kewenangan Pusat


BARAK, (Kalbar)- Geger kerusakan ruas jalan Trans Kalimantan Poros Tengah, utamanya Nanga Pinoh-Ella Hilir, hingga saat ini masih juga belum jelas.

Menurut Plt Kadis PUPR Kab Melawi, Hinduansyah, sejak tahun 2019 ruas tersebut sudah diusulkan menjadi kewenangan pemerintah pusat, lantaran masih satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ruas jalan Trans Kalimantan Poros Tengah.

"Jalan itu masih satu kesatuan dalam ruas jalan Trans Kalimantan, sehingga secara otomatis harus diserahkan ke pemerintah pusat," ujarnya.

Meski demikian, pihak Pemkab Melawi tidak lepas tangan dalam melakukan penanganan, terutama terhadap kerusakan parah disekitaran Desa Semadin Lengkong dan Desa Kebebu.

Setiap tahun Pemkab urunan dengan pihak swasta (perkebunan) memperbaiki kerusakan seadanya dengan cara swadaya.

Hinduansyah menegaskan, penyerahan ruas Pinoh-Ella bukan karena keterbatasan APBD, namun murni karena ruas tersebut termasuk dalam Poros Tengah Trans Kalimantan.

Sementara PPK 2.2 pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Farret, membenarkan jika ruas Pinoh-Ella sudah diusulkan menjadi jalan nasional sejak tahun 2019 lalu. Namun hingga kini SK-nya belum juga terbit.

"Benar, kita menangani jalan Trans Kalimantan Poros Tengah dari Kalbar hingga Batas Kalteng. Dan sampai sekarang, jalan nasional di Kabupaten Melawi baru sampai Jembatan Nanga Pinoh," jelas Farret layaknya dilansir suarapemredkalbar, Selasa (08/02/2022).

Farret juga menjelaskan, jika status jalan dari Jembatan Nanga hingga Simpang Tahlud masih menjadi kewenangan Provinsi. Sementara dari Simpang Tahlud hingga Ella Hilir masih menjadi kewenangan Kabupaten. Kedua ruas tersebut, katanya, akan menjadi bagian dari jalan nasional.

"Seharusnya SK dua ruas itu terbit pada 2020 lalu. Hanya mungkin karena Covid-19, makanya tertunda," imbuhnya.

Dijelaskan Farret lagi, saat ini Satker PJN Wilayah II Kalbar sedang membangun jalan baru dari SP Rembayan hingga Perbatasan Kalteng. Meski demikian, jalan yang baru dibangun itu masih belum punya status.

Sementara jalan Pinoh-Ella yang sudah pasti akan menjadi jalan nasional, hingga saat ini belum dialokasikan anggaran dari pusat.

"Yang ada anggarannya untuk pemeliharaan rutin hanya untuk bagian jalan yang sudah kita aspal  dari SP Rembayan ke arah Nanga Kalan," tandasnya.

Hingga saat ini infobarak masih berusaha mendapatkan jawaban dari pihak terkait, soal pembangunan jalan baru yang tak jelas statusnya. Sementara ruas Pinoh-Ella yang seharusnya sudah terbit SK sejak 2020 tidak ditangani.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IJD BBPJN Sulsel Bangun Jalan Penghubung Sulsel-Batas Sulbar & Batas Sulteng

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong