Masih Berlumpur, Kontraktor Liang Anggang Kerja Dalam Masa Denda


BARAK, (Kalsel)- Kontraktor pelaksana paket pekerjaan Liang Anggang-Batas Kota Pelaihari kini harus kerja dalam masa denda. Pasalnya, waktu pelaksanaan yang tertuang dalam kontrak, sudah berlalu.

Masa dendanya sendiri terhitung sejak 01 Januari 2022, dari masa akhir kontrak tertanggal 31 Desember 2021.

Pantauan di hari ke-3 masa denda, pada Senin (03/01/2022), jalan Lianganggang masih terlihat berlumpur. Sementara para pekerja terus meratakan tumpukan material dibadan jalan menggunakan alat berat.

Demikian dikawasan Kel Landasan Ulin yang sebelumnya di demo warga, setengah badan jalannya sudah ditinggikan, dan setengahnya lagi masih dibuka untuk kendaraan yang lewat meski kondisinya masih dipenuhi lumpur tebal.

Sementara pada yang menuju Kota Banjarbaru, jalan telah ditutup oleh pihak Polres sejak dari perempatan jalan Trikora dan Liang Anggang. Namun masih ada kendaraan yang melintas, termasuk dari arah Pelaihari.

Pada beberapa titik, nampak sudah di aspal. Nampaknya sebagian subkontraktor sudah menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu, namun ada juga yang belum.

Dari informasi yang beredar, ada banyak subkontraktor yang bekerja dijalan tersebut, mulai dari subkon dari pulau Jawa hingga Sulawesi.

Pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XI Banjarmasin sendiri optimis pekerjaan jalan tersebut bisa tuntas bahkan sebelum batas waktu 90 hari kalender.

"Sekarang kondisinya memang belum selesai semua. Tapi dari kontraktor komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan itu. Dan kami lihat mereka masih sanggup, makanya kami berikan peluang untuk bekerja dalam masa denda," ujar Kepala BPJN XI Banjarmasin, Syauqi Kamal layaknya dilansir banjarmasin.tribunnews.com, Rabu (05/01/2022).

Seperti diketahui, paket pekerjaan Rehabilitasi Jalan Simpang Liang Anggang-Batas Kota Pelaihari Seksi I dan II menelan anggaran sekitar Rp 74 miliar.

Untuk pekerjaan Seksi I yang dikerjakan PT Anugerah Karya Agra Sentosa sendiri adalah sepanjang 3,52 Km, dan Seksi II yang dikerjakan PT Nugroho Lestari adalah sepanjang 2,7 Km. Kedua kontraktor pelaksana ini disebut-sebut masih bersaudara.

Namun dalam pelaksanaan, terdapat beberapa kendala yang membuat penyelesaian menjadi terhambat, diantaranya indikasi kesalahan teknis pelaksanaan, sehingga pihak PPK/Satker pada BPJN XI Banjarmasin memberikan tambahan waktu penyelesaian pekerjaan dalam masa denda selama 90 hari kalender.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong

Penanganan Bahu Jalan Rawan Ambles di BBPJN DKI-Jabar Setengah Hati