Inilah Modus Mafia Kuasai Tanah Strategis & Proyek Nasional


BARAK, (Jakarta)- Dari masa ke masa, modus yang digunakan mafia semakin canggih. Memiliki modal, ditambah jaringan yang cukup, membuat para mafia itu leluasa menguasai sejumlah aset strategis, bahkan milik negara sekalipun.

Tak ubah yang dilakukan para mafia tanah, baik yang berkaitan dengan tanah-tanah strategis ditengah perkotaan, maupun yang berkaitan dengan proyek-proyek strategis nasional.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, Rabu (10/11/2021) membeberkan berbagai modus yang lazim digunakan para mafia tanah.

"Setiap kali ada proyek nasional, baik yang berkaitan dengan pembangunan jalan tol maupun yang lainnya, gerakan mafia tanah itu sangat masif. Dia ingin menguasai tanah-tanah strategis dengan cara-cara yang luar biasa," ujar Fadil layaknya dilansir merdeka,  kemarin.

Modus yang digunakan diantaranya, para mafia itu merekayasa seolah-olah ada sengketa kepemilikan, lalu diselesaikan melalui pengadilan, padahal yang bersengketa diantara mereka saja.

"Lalu gugat-menggugat, saling lapor, yang satu kalah dan lainnya menang. Kemudian yang satu kena pasal 266, diurus suratnya, dan suratnya keluar pula dari BPN," katanya.

Menurut Fadil, saat menjadi Direktur Penyidikan, dirinya pernah mengurus satu kasus besar di Sumut. Tanah itu bisa dikuasai orang, seolah-olah dia itu penggarap. Penggarap itu orang-orang dia juga. Lalu diterbitkanlah surat garap.

Namun beruntungnya, kata Fadil, BPN tidak menerbitkan sertifikatnya.

"Tapi saya itu yang bersangkutan, dan tanah eks PTPN itupun saya rampas, karena tanah PTPN itu mengelilingi Kota Medan. Tanah-tanah strategis disekitar Kota Medan diambil oleh mafia.  Dan banyak kasus, seperti kasus PT KAI, sekarang buron, dan mantan Walikota juga dihukum, namun terakhir dibebaskan. Saya gak ngerti kenapa bisa bebas. Tapi namanya keadilan ya seperti itu, adil apabila bebas menurut tersangka," imbuhnya.

Menurutnya, Kejagung menegakkan hukum dengan parameter dan alat bukti yang jelas.

"Namun ketika terdakwa bebas,  saya juga gak ngerti kenapa. Tapi saya menghormati putusan pengadilan," jelasnya.

Karena canggihnya modus yang digunakan para mafia tanah, sampai-sampai mereka tahu apa maunya orang. Seperti modus menguasai tanah dilokasi-lokasi strategis seperti di Jakarta. Mafia menguasai tanah berdasarkan perfounding yang sudah tidak berlaku.

"Beberapa waktu lalu saya menangani kasus seperti itu. Perfounding itu sebenarnya sudah berakhir sejak 1958. Namun mafia menguasai tanah dilokasi-lokasi strategis berdasarkan perfounding, dan perfounding-nya palsu pula. Seolah-olah ada jual-beli. Itulah mahirnya para mafia tanah itu bekerja," jelasnya.

Modus lainnya adalah penguasaan tanah lewat BOT. Meskipun masih tergolong modus baru, kata Fadil, namun BOT sangat merugikan negara. Karena beli tanah yang lokasinya strategis di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan dan lainnya sangat sulit, maka carilah tanah eks pemerintah, lalu di BOT-kan.

"Belum berakhir BOT 30 tahun, bahkan baru berjalan 10 tahun, langsung diperpanjang lagi 20 tahun. Bayangkan saja orang bisa menguasai tanah dilokasi strategis selama 50 tahun. Dan ketika dihitung pemasukan yang diterima negara, sangat kecil sekali," sesalnya.

Dalam BOT, lanjutnya, negara harus untung. "Inilah yang harus kita sidik, untuk menjaga objek vital milik negara. Karena bisa jadi tanpa disadari, dalam sekian puluh tahun tanah itu bergeser dan kita sudah lupa. Dan mungkin saja tanah strategis itu berpindah tanpa tercatat," tandasnya.* (Barak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Diusulkan Naik 100 Persen

Dukung Pengembangan Kawasan, BBPJN Sumut Bangun Jl Lingkar Ir Soekarno Siborongborong

Penanganan Bahu Jalan Rawan Ambles di BBPJN DKI-Jabar Setengah Hati